Sabtu, 30 Mei 2020

REVISI UU MINERBA DAN ANCAMAN TERHADAP KELESTARIAN BUDAYA TORAJA




DPR  RI telah mengesahkan Revisi Undang - Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ( Minerba ) dalam sidang paripurna yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (12/5/2020 ) sidang paripurna DPR mengesahkan Revisi UU Minerba menjadi Undang - undang.  

Pengesahan UU Minerba menuai banyak polemik selain pembahasan yang terbilang cepat, beberapa pasal yang dalam UU tersebut hanya mengakomodasi kepentingan oligarky saja, tanpa mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat dan dan kerusakan ekologi. ada sejumlah poin penting yang di atur dalam Revisi Undang - Undang Minerba. mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan perizinan, pengaturan terhadap Izin pertambangan Rakyat ( IPR ), hilirisasi dan investasi. 

Negara yang hari ini masi tergantung pada Ekonomi ekstraktif dan energi , Revisi UU Minerba mebuka peluang besar buat investor dalam melakukan investasi di sektor ekstraktif dan energi  yang tidak terbarukan. dari ketergantungan terhadap ekonomi ekstraktif yang berdampak besar pada degradasi lingkungan yang terjadi di beberapa daerah / wilayah di indonesia  terkhusus di Toraja yang mengalami bencana Ekologi yang sangat serius. 

Revisi UU Minerba akan memperparah krisis ekologi di Toraja, beberapa bencana ekologi yang terjadi di Toraja belakangan ini memberikan gambaran bahwa alam dan hutan di Toraja sedang kritis, Revisi UU Minerba bukanlah sebagai solusi atas permasalahan ekologi yang kian hari makin parah. tetapi justru akan memperparah dan memperpanjang kerusakan dan bencana ekologi di indonesia dan Toraja secara khusus. 

Beberapa pasal dalam Revisi UU Minerba yang akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Toraja dan kelestarian budaya dan adat Toraja. Pada Pasal 1 Ayat 28A yang mengatur tentang Wilayah Hukum Pertambangan : " wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, Tanah di bawah perairan dan paparan benua". pendefinisian baru konsepsi WHP  ( wilayah Hukum Pertambangan ) mengancam ruang hidup masyarakat, karena seluruh kegiatan penyelidikan, hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup masyarakat. jika Wilayah Hukum Pertambangan di berlakukan, wilayah adat dan masyarakat adat yang tinggal dan bermukim di atasnya di paksa meninggalkan wilayah dan adat mereka, karena melawan pertambangan akan di kenai pelaggaran hukum dan pidana. yang berdampak pada kehilangan wilayah adat yang secara otomatis berdampak pada  pergeseran dan kepunahan suatu kebudayaan. 

Pada Pasal 5 A ( Tentang perencanaan ), dan pasal 55, 58, 61, dan 68 ( tentang pemberian IUP & IPR ). dalam pasal ini perencanaan pertambangan di lakukan secara sistematis, terpadu, terarah, tranparan, menyeluruh dan akuntabel, namun tidak satu pun pasal yang memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat termasuk tidak adanya pasal yang mengenai konsultasi pada masyarakat adat apalagi hak Veto rakyat untuk menolak atau mengatakan tidak pada renacana pertambangan saat masuk wilayah masyarakat.

Pasal 162 " setiap orang yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR, IUPK atau SIPB yang telah memenuhi syarat - syarat sebagaimana di maksud dalam pasal 136 ayat (2) di pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 ( seratus juta rupiah)".  dan pasal 164 "pelaku tidak pidana dapat di kenai pidana tambahan berupa : - perampasan barang yang di gunakan dalam melakukan tindak pidana , - perampasan keuntungan yang di peroleh dari tindak pidana ; dan /atau, - kewajiban membayar biaya yang di timbulkan akibat tindak pidana".  Pada pasal ini membuka peluang Kriminalisasi terhadap warga penolak tambang dan bahkan, warga penolak tambang dapat di kenai pidana tambahan, mulai dari barang hingga kewajiban membayar kerugian. pasal ini juga memberikan gambaran betapa otoriternya pemeritahan hari ini mengunakan investasi sebagai panglima dan Hukum sebagai alat. 

" 90 % isi UU Minerba tidak mewakili kepentingan warga terdapak pertambangan hulu hilir batu bara, malah sebaliknya UU ini hanya mewakili para elit oligarky yang mengusung sistem yang telah rusak ini. saya kira ini adalah waktu yang pas untuk kita semua memndeklarasikan menyatakan bahwa UU Minerba tidak legitimate, tidak sah dan batal demi hukum rakyat". Merah Johansyah ( JATAM ). 


( Parende )

  






Senin, 11 Mei 2020

Forum Mahasiswa Toraja ( Format ) Makassar Minta Pemda Terbuka Soal Dana Penanganan Covid - 19 dan perhatikan Warganya Yang Di luar Toraja

Negara tengah berjuang menghadapi wabah Covid 19. Pemerintah telah menyatakan wabah virus covid 19 sebagai bencana Nasional, maka harus ada upaya gotong royong sinergi sumber daya dan strategi dari semua komponen bangsa menghadapi rasa cemas ditengah masyarakat Indonesia, apa lagi dari hari ke hari kasus positif covid 19 terus meningkat secara signifikan.

Beberapa daerah yang menjadi episentrum penyebaran covid 19 memberlakukan PSBB (Pembatasan Social Bersekala Besar), sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19. Serta menekan angka kematian akibat covid 19
.  
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara telah menganggarkan penaganan covid 19 sampai ratusan miliar, sebagai upaya pencegahan dan penaganan covid 19. Anggaran sebesar itu tentunya harus mendapat pengawalan masyarakat.
  
Kami dari Forum Mahasiswa Toraja ( Format ) Makassar meminta kepada pemerintah untuk transparan dalam pengelolaan dana APBD, kita tentunya tidak menginginkan bencana covid 19 dimanfaatkan / dikorupsi oleh pihak tertentu. Oleh karenanya pemerintah harus terbuka dalam pengunaan dana covid 19”. Ungkap ketua Format heriadi.  

Dibeberapa daerah di Indonesia kami melihat pemerintahnya pro aktif dalam penanganan covid 19. Misalnya melakukan pendataan masyarakat yang terkena dampak covid 19. Yang dimaksud terkena dampak itu bukan hanya terinfeksi tetapi karena covid 19 mereka kehilangan pekerjaan ,penghasilan dan bahkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Sungguh perhatian yang memang semestinya dilakukan pemerintah terhadap masyarakatnya. Tetapi itu berbanding terbalik dengan sikap pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara yang sampai hari ini terkesan menutup mata dan tidak peduli dengan masyarakat Toraja yang ada di luar Toraja yang terkena dampak covid 19. Seperti misanya masyarakat toraja yang ada di Makassar sebagai episentrum penyebaran covid 19. 

Kami menyampaikan  kepada pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara untuk tersentuh sisi kemanusiaan dengan memberikan perhatian kepada masyarakatnya yang ada diluar toraja. Ungkap heriadi.
 
Dan kami juga mengecam pihak – pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk komoditas ekonomi dan kami menegaskan akan mengawal penggunaan uang negara dalam penanganan covid 19 agar tidak dikorupsi dan benar tersalurkan kepada yang membutuhkan ”. lanjut heriadi.  
 

Rabu, 06 Mei 2020

DAMPAK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR ( PLTA MALEA ) TANA TORAJA



Proyek Pembanguanan PLTA Malea 

PLTA MALEA adalah salah satu perusahaan listrik swasta milik PT.Malea Energi unit bisnis Kalla Group yang berada di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. PT. Malea Energi bekerja sama dengan PT. Tosiba Asia Pasific Indonesia ( TAPI ) sebagai penyedia peralatan turbin dan generator. Proyek pembangunan PLTA Malea berada di sungai sa’ddang yang menjadi sala satu sungai terpanjang di sulawesi selatan yang membentang sepanjang 182 Km dengan 294 anak sungai yang mengalir dari dataran tinggi perbukitan latimojong dan mengarah ke kabupaten pinrang, sebuah kabupaten di sebelah barat daya Tana Toraja dan berakhir di selat Makassar. untuk menghasilkan daya 2 x 90 MW PLTA Malea  membendung aliran sungai sa’ddang air kemudian di alirkan melalui pipa – pipa besar yang di masukkan dalam terowongan sepanjang kurang lebih 10 Km sebelum di keluarkan melalui inlet untuk memutar mesin turbin.

Proyek pembangunan PLTA Malea di mulai pada tahun 2005 dan target pengoprasian secara komersil di rencanakan di mulai pada tahun 2020.

Toraja hampir sepenuhnya terelektrifikasi, dan pemadaman bergilir tidak terlalu banyak terjadi. Kabupaten ini bahkan memiliki surplus energi.

PLTA Malea, bukan hanya tidak di perlukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Tana Toraja dan Toraja Utara tetapi juga mengancam ekosistem hutan dan biota sungai. sungai sa’ddang mengalami penyempitan sungai dan pendangkalan, di lokasi proyek pembuatan PLTA Malea  terdapat 9 jenis biota sungai, 30 jenis fauna, lima jenis fauna tersebut di antaranya masuk dalam hewan yang di lindungi berdasarkan UU No.5 tahun 1990, dan 49 jenis flora yang habitatnya terganggu akibat dari pencemaran air sungai,deforestasi dan pencemaran udara akibat dari proyek pembangunan PLTA Malea.

Dari hasil investigasi yang di lakukan oleh kawan - kawan  aktivis lingkungan Toraja pada bulan Agustus 2019 yang lalu menemukan beberapa dampak negatif dari pembangunan proyek PLTA Malea .

Dengan adanya bendungan yang di buat oleh PLTA Malea, sungai sa'dan mengalami penyempitan dan pendangkalan yang membuat perubahan pada debit air. menurut informasi yang di berika oleh warga Lembang Buakayu pada musim hujan pada bulan Maret - April 2019 terjadi luapan di sungai sa'dan yang membuat sawah dan bebepa kolam ikan mengalami kerusakan dan gagal panen.  rusaknya jembatan penghubung antar Lembang Buakayu dan Lembang Rano Utara karena terkena arus deras sungai saat saat musim hujan pada bulan April. putusnya jembatan bukan hanya di rasakan oleh Lembang Buakayu, jembatan penghubung antara Makale Selatan dan Lembang Palesan juga putus akibat dari terkena arus sungai sa'dan yang meluap. 

Di sepanjang jalan proyek banyak di temui material berupa drum oil, besi- besi bekas, gundukan batu pasir yang tidak di tata dengan benar sehingga berpoensi masuk ke dalam sungai dan membuat membuat pencemaran. pada bulan Juli 2018, tim terpadu antara Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup ( DPLH ) Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK RI Wilayah Sulawesi Selatan menemukan fakta terkait PT. Malea Energy yaitu : (1) PT. Malea Energy belum memiliki TPS LB3;  (2) PT. Malea Energy belum melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup ( RKL - RPL ) setiap enam bulan sekali. temuan ini menunjukan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk melakukan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta lemahnya pengawasan yang di lakukan pemerintah, hasil temuan investigasi lapangan menduga kuat sampai saat ini pihak perusahaan belum membuat TPS LB3 di tandai dengan banyaknya material berupa besi bekas, drum bekas oil yang di letakkan di sepanjang jalan proyek.

Kurang lebih 4 tahun setelah  terowongan  PLTA Malea di buat Lembang Bo’ne Buntu Sisong yang berada tepat di atas terowongan mengalami kekurangan air, menurut warga kuantitas air dari mata air dan sumur sangat berkurang di karenakan airnya turun ke terowongan,  mereka hanya menggunakan air galon yang dibeli untuk kebutuhan sehari – hari. bahkan berdampak pada menurunnya  produktivitas perkebunan warga dari kuantitas air menurun.   selain kekurangan air juga terjadi longsor akibat getaran dari blasting pembuatan terowongan. 

Dari Kelurahan Lamunan sampai depan gerbang PLTA Malea sangat berdebu, di sisi jalan, terlihat jelas bagaimana kaca rumah warga serta dedaunan tertutup debu akibat dari aktifitas kendaraan PLTA Malea. buruknya sitem pengelolaan lingkungan ini di kuatkan dengan adanya informasi dari warga yang mengatakan bahwa peyiraman jarang di lakukan oelh pihak perusahaan. 

Pembangunan proyek PLTA Malea berpotensi menimbulkan konflik horizontal terutama dalam pembebasan lahan warga yang hanya hargai Rp.7.000 - Rp. 15.000 / meternya. ini sangat berpotensi besar menimbulkan konflik, hal ini karena proses pembebasan lahan tidak melalui musyawarah antar pihak perusahaan dan orang - orang yang dalam satu tongkonan. sementara di Toraja, semua tanah merupakan tanah tongkonan. 

Pembangkit listrik tenaga air ( PLTA ) tidaklah terlalu “hijau” seperti persepsi yang di yakini selama ini, menurut pakar lingkungan yang juga konsultan dari intergovermental pouei on climate change ( IPCC ) Eric duchenim bahwa image hidropower ( PLTA ) adalah image yang salah. PLTA, selain memproduksi listrik juga memproduksi karbondioksida ( CO2 ) dan metana ( CH4 ) dalam jumlah yang besar. Bahwa PLTA memproduksi CO2 dan metana dalam jumlah yang besar dari pada pembangkit listrik berbahan fosil ( minyak, gas, dan batu bara ). Sebagai contoh bendungan curua una di para Brazil sebesar tiga stenga kali lipat dari pada pembangkit listrik berbahan fosil. 

Pemenuhan energy listrik harusnya tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. Pemerintah harusnya mampu memberikan keadilan ekologi untuk menyelamatkan ruang hidup bagi masyarakat dari sumber - sumber kehancuran dan eksplotasi alam. hasil investigasi ini membuktikan bahwa PLTA Malea bukanlan infrastruktur yang di butuhkan masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara. sehingga selanjutnya kita harus membuktikan siapa yang di untungkan dari di paksakannya pembanguanan ini.  

( Parende ) 



Sabtu, 02 Mei 2020

"EKSPANSI TAMBANG DAN ANCAMAN PERGESERAN BUDAYA TORAJA".


Pada tahun 1970, PT. Logam sulawesi melakukan ekplorasi di Desa Sasak dan Sangakaropi . dalam eksplorasi awal itu di temukan bahwa di bawa perut bumi Sasak terdapat banyak emas dan tembaga. kemudian di tahun 1972 di lakukan eksplorasi lanjutan di Toraja setidaknya terdapat beberapa titik lokasi  di Toraja yang memiliki kandungan mineral, baik mineral logam maupun mineral industrI. selain sasak dan sangkaropi beberapa lokasi lain, seperti Balepe Kecamatan Malimbong Balepe, Uluway Kecamatan Mengkendek, Bua Kecamatan Bonggakaradeng, Riu sebalah utara Sangkaropi, dan beberapa lokasi lainnya yang menyimpan banyak mineral. 

Namun kendala yang di hadapi pada saat itu adalah masalah energy listrik, listrik pada saat itu sangat terbatas baru mecapai daerah perkotaan dengan daya sangat minim. akhirnya di temukan potensi sumber daya air sungai sa' dan untuk di jadikan pembangkit listrik tenaga air ( PLTA ) di daerah pa'buaran/ makale selatan ( PLTA MALEA ) 

Pada tahun 2005 PLTA Malea mulai di bangun dan di targetkan akan beroprasi pada tahun 2020 itu membuka karpet merah terhadap investor untuk masuk di Toraja Melakukan ekspansi tambang.

Dengan ketersedian energy yang cukup besar dari PLTA Malea maka di buka beberapa lahan konsesi tambang di Toraja. 

Peta Tambang di Tana Toraja dan Toraja Utara. 

Dengan masuknya tambang di Toraja, maka Toraja akan mengalami transformasi dari daerah budaya dan pariwisata ke daerah industri. 

Masuknya tambang di Toraja yang akan mengeser kebudayaan dan adat istiadat Toraja yang selama ini masi di pertahankan oleh masyarakat Toraja secara turun temurun, masyrakat Toraja masi memegang erat adat budaya leluhur yang menjadikan alam dan hutan sebagai rumah dan menjadi salah satu penunjang dalam pelaksanaan ritual adat. dan ketika tambang masuk di Toraja akan merusak alam hutan Toraja itu sangat jelas akan menggeser bahkan menghilangkan dari pada adat dan budaya Toraja. 

hadirnya tambang di Toraja akan berdampak sangat buruk terhadap kehidupan masyarakat Toraja. Kelompok rentan yang akan secara langsung mengalami dampak dari tambang adalah petani dimana limbah b3 atau zat beracun hasil buangan Tambang akan mencemari aliran sungai atau sumber air yang dimana air adalah kebutuhan paling mendasar yang digunakan oleh petani untuk mengelolah persawahannya secara otomatis produktivitas hasil petani akan menurun akibat rusaknya persawahan karean dialiri oleh air yang tercemar. 

Selanjutnya adalah perempuan dimana perempuan dalam masyarakat Toraja adalah yang paling banyak bersentuhan dengan air untuk memenuhi kebutuhan hidup serta dan keluarga. Perusakan lahan dalam skala luas serta perbungan limbah di lingkungan sekitar dalam skala masif, selain merusak tubuh perempuan juga memiskinkan bahkan mematikan. pada pertambangan moden dari batuan biji logam dasar yang di gali dan di proses akan di buang jadi limbah, yang di kenal sabgai tailing. tailing bisa sangat reaktif dan menimbulkan risiko lingkungan yang serius dari drainase batuan asam dan pelepasan logam beracun, serta reagen beracun yang di pakai saat pengolahan ( mining watch canada, 2009 ) 

Kemudian anak-anak dalam menjalani atau merebut kemerdekaan masa kecilnya harus terbebas dari berbagai bentuk tekanan dan ancaman baik dari segi kesehatan serta ancaman yang dapat secara langsung mengancam kehidupan mereka (air,hutan,iklim udara yang bersih dan sehat adalah tempat mereka mencari kebebasan untuk pengembangan mereka).

selanjutnya terjadi perubahan tata perekonomian, mulai dari tata produksi, tata konsumsi dan tata distribusi keluarga, di picu oleh kerusakan bentang alam, sehingga sistem pengelolaan bersumber dari alam hilang, di paksa berubah ke pasar. corak produksi setempat berubah, dari non tunai menjadi ekonomi tunai, bergantung pada mekanisme pasar. sementara ekonomi biaya tinggi dan masuknya pendatang, mengubah gaya hidup warga baik secara sosial budaya dan ekonomi. ikatan - ikatan sosial budaya di antara keluarga dan komunitas runtuh, yang terjadi setelah tanah dan kekayaan alam di renggut dari mereka . gaya hidup konsumtif merajalelah dan daya ingat sosial menjadi berkurang. mutu kesehatan pun merosok akibat dari limbah tambang ataupun penyakit bawaan para penambang.

Maka dengan hadirnya industri tambang yang hadir di Tana Toraja dan Toraja Utara yang menurut kajian kami akan berdampak pada hilannya ekosistem dan kebudayaan dan bahkan akan menganggu sampai ke sendi – sendi kehidupan masyarakat yang ada di Toraja.

Satukan prespektif kita bahwa yang bisa meyelematkan Toraja dari kemiskinan adalah Pariwisata,pertanian dan perkebunan. Tambang akan merusak seluruh sektor-sektor tersebut yang sudah menjadi warisan leluhur masyarakat toraja ratusan tahun lalu sebelum bangsa ini merdeka.

(ADAT BUDAYA TIDAK AKAN BISA BERTAHAN KETIKA ALAM DAN HUTANYA RUSAK) 

Hidup Rakyat,
Hidup Rakya....

( Parende )