Sabtu, 13 Februari 2021

PERTAMBANGAN MELANGGAR PRINSIP PELESTARIAN BUDAYA TONGKONAN


dokumentasi foto : Pesona Indonesia 


Kegiatan pelestarian merupakan suatu proses budaya yang banyak di lakukan oleh manusia, baik secara pribadi maupun komunitas tertentu. upaya pelestarian muncul karena dorongan manusia untuk mempertahankan milik atau unsur budaya yang di anggap masi memiliki nilai tertentu dalam kehidupan ( Darvill, 1995 ). 

landasan konseptual dalam mensinergikan pelestarian hutan di Toraja dengan upaya pelestarian budaya. eksistensi budaya tidak dapat di pungkiri dapat di pertahankan jika di dukung oleh sumber daya alam yang ada, penjalanan panjang sejarah budaya Toraja memperlihatkan kepada kita betapa budaya Toraja menjunjung tinggi hubungan harmonis dengan alam. selain itu keberadaan dan terpeliharanya kawasan hutan di Toraja sangat penting. pada wilayah curah dengan curah hujan yang tinggi seperti di kebanyakan wilayah toraja, kawasan hutan menjadi penyangga bencana banjir, longsor dan erosi. hutan menjaga kelestarian sungai - sungai yang mengalir di Toraja untuk mendukung dan melindungi kawasan budidaya potensial yang ada di bawahnya dan untuk menjaga kelestarian ragam hayati demi kepentingan masa kini maupun masa depan masyarakta toraja. 

sejak dulu masyarakat Toraja sangat peduli dengan kelestarian hutan. hal ini di buktikan dengan di adakannya upacara adat sebelum masuk hutan untuk menebang kayu guna pembangunan rumah adat ataupun pembangunan pondok ( lantang ). dalam pelaksanan Rambu Solo, upacara tersebut di maksudkan sebagai permohonan ijin kepada dewa pencipta, kayu yang mereka tebang pun tidak berlebihan, biasanya secara tebang pilih dan selalu memperhatikan faktor permudaan alam guna menjamin kelestariannya. 

Masyrakat Toraja memiliki konsep  pelestarain hutan yang sudah jarang ada di daerah lain yaitu ketika menebang pohon  untuk kebutuhan pembangunan rumah atau pelaksaan ritual adat menebang satu pohon wajib menanam 10 pohon atau bahkan lebih dan sitem tebang pilih. konsep ini jauh sebelum pemerintah mengalakkan sistem tebang pilih dalam kawasan hutan, masyarakat Toraja sudah melaksakan.  konsep masyarakat adat Toraja tentang pengelolaan alam khususnya hutan, memiliki arti dan makna tersendiri karena mereka menganggap hutan sebagai sumber perhidupan utama yang tidak boleh di rusak. mereka yakin bahwa merusak hutan bearti mendatangkan bencana. meskipun ketergantungan terhadap hasil hutan sangat besar, masyrakat tetap memperhatikan prinsip - prinsip kelestariannya dengan cara memanfaatkan hasil hutan secara bijaksana dan tidak berlebihan.  

Salah satu kearifan lokal masyarakat Toraja dalam upaya mendukung kelestarian hutan adalah adanya tatanan budaya Tongkonan,  hutan merupakan salah unsur dari tuju elemen Tongkonan yang harus di pelihara dan dijaga kelestarianya. hanya denga perlakuan demikian maka kontuinitas hidup terjamin dan pohon - pohon ini menghidupi penghuninya. budaya tongkonan adalah ruh dari budaya Toraja yang merefleksikan hubungan harmonis antara manusia dengan alam, salah satu diwujudkan dalam bentuk menjadikan hutan sebagai elemen dalam budaya Tongkonan. oleh karena itu, pelestarian budaya Toraja pada dasarnya dapat disenergikan dengan upaya pelestarian hutan. dengan demikian upaya nyata dalam menata menata hutan di Toraja dapat menjamin kebelangsungan budaya Toraja. 

Toraja seperti romansa alam dan manusia, tak dapat di pisahkan. hutan - hutan tergaja akan menjaga pasokan air melalui celah - celah gunung batu, lalu di alirkan ke sawah dan rumah penduduk untuk kebutuhan sehari - hari. Menurut kepercayaan aluk to dolo hutan adat yang di miliki  tongkonan adalah kehidupan " jika hutan rusak dan habis tongkonan akan punah ".

Toraja memiliki filosofi Tallu Lolona. Tallu Lolona secara harfiah berarti tiga pucuk, tiga pucuk ini adalah analogi dari tiga ciptaan Tuhan yang hidup dan saling bersinergi dan saling membutuhkan. Tiga pucuk kehidupan itu, yakni lolo tau (manusia), lolo tananan (tumbuhan), dan lolo patuoan (hewan). Filosofi tersebut jelas menggambarkan kehidupan masyarakat Toraja yang memandang ciptaan Tuhan (manusia, hewan, dan tumbuhan) secara sama, yakni menghargai dan menyayangi keberadaannya. Manusia Toraja selalu berhatihati dalam tingkah laku keseharian dan tingkah laku ritual, Sandarupa (2014). 

Manusia diminta tidak tunduk pada alam, tetapi berlaku solider terhadap alam. Akal dan kebebasan manusia bukan lagi bebas lingkungan, melainkan bebas menjaga lingkungan. Terdapat hubungan kewajiban antara keduanya. Alam wajib menghidupi manusia dan manusia wajib melestarikan alam. Pola ini tidak lagi menekankan prosedur logis tapi prosedur dialektis. Kemiskinan alam akan berhubungan dengan keserakahan manusia, kekayaan, dan kelestarian alam berhubungan dengan tanggung jawab dan kesadaan ekologis manusia.

Masyarakat Toraja memandang manusia sebagai hal yang paling utama dan berusaha untuk menjaga alam dan lingkungannya agar menjadi sumber kehidupannya seperti yang diungkapkan oleh Manta dalam Randa ( 2015)  “Torro tolino tokenden tau mata. Undaka’ rokkoan kollong tumuntuntamman di baroko. Anna sirussun kande dio alla’na to torro tolino, ann saba’ tanantanamannato kenden tau mata.” (Manusia menjadi yang utama, akan mencari makanan dan memenuhi kebutuhannya dari tanaman dan hewan). filosofi Tallu Lolona menekankan pada bagaimana melestarikan demi menjaga keseimbangan dan menjamin keberlangsungan lingkungan hidup dan budaya Toraja. 
 
pelestarian seringkali menimbulkan masalah karena adanya pendangan yang mempertentangkan antara pelestarian dan pembangunan. pelestarian di anggap menghambat dan menghalangi pembangunan atau pengembangan suatu area yang mengandung penggalan sejarah dan purbakala atau cagar budaya pada umumnya. 

masyarakat adat sebagai satu unit anaslis merupakan sekumpulan orang yang menggunakan berbagai cara untk beradaptasi dengan lingkungan mereka dan bertindak menurut bentuk prilaku sosial yang telah terpolakan dan menciptakan kepercayaan dan nilai bersama yang dirancang untuk memberi makana bagi tindakan kolektif. pada sekarang ini terdapat masalah yang di hadapi oleh sebagian masyrakat adat antara lain pemindahan, pemiskinan, budaya dan sosial serta disintegrasi sebagai akibat tuntutan - tuntutan dunia luar akan energy, mineral, lahan pertanian serta sumber daya alam lainnya ( ghedeedan gomes ). 

saat ini, di Kabupaten Tana Toraja telah di terbitkan setidaknya dua Izi Usaha Pertambangan (  IUP ) yaitu PT. Cristina Eksplo Mining ( CEM ) seluas 3,200 Ha dan PT. Tator Internasional Indstrial ( TII ) seluas 1.389 Ha. komoditas tambang yang akan di usahakan adalah Galena DMP ( PT. CEM ) dan logam dasar ( PT. TII ). sebagian wilayah berada di dataran tinggi sulwesi selatan dan hulu DAS sa'dan, rencana penambangan kedua perusahaan ini akan mengancam keselamatan masyarakat dan hutan adat Toraja. 

kedua perusahaan tersebut telah mengkapling setidaknya ada tiga Lembang/ desa yang ada di Kecamatan Bittang, ketiga Lembang tersebut yaitu Lembang Sasak, Lembang Bau dan Lembang Sandana. ketika kedua perusahaan tersebut beroprasi berpotensi akan menggusur dan menghilangkan tiga Lembang tersebut, situs budaya tongkonan, patene, liang kuburan batu dan tempat ritual adat juga menjadi taruhannya. 

industri pertambangan bukan hanya mengambil mineral yang terkandung di dalam tanah tetapi juga akan merusak struktur tanah, tumbuhan dan semua yang di atasnya, laju deforestasi akibat industri pertambangan tidak sejalan dengan konsep pelestarian hutan adat dalam  tatanan budaya Tongkonan. pertambangan dalam mekanisme kerjanya merusak tanah dan hutan skala besar  telah melanggar prinsip pelestarian budaya Tongkonan dan menghianati filosofi Tallu Lolona. 


  


sumber : 

  • https://www.academia.edu/6732046/STUDI_SOSIAL_BUDAYA_MASYARAKAT_ADAT_TORAJA_DALAM_RANGKA_PELESTARIAN_SUMBER_DAYA_HUTAN_SOCIO_CULTURAL_STUDY_OF_TORAJA_CUSTOM_SOCIETY_IN_RELATION_WITH_THE_SUSTAINABILITY_OF_FOREST_RESOUR
  • Elim Trika Sudarsia , Nilma Taula’bi’ , & Markus Deli Girik Allo  ( 2019 ), FILOSOFI TALLU LOLONA DALAM HIMNE PASSOMBA TEDONG (ETNOGRAFI KEARIFAN LOKAL TORAJA).
  • Yadi Mulyadi ( 2013 ), MENATA HUTAN MENJAGA TONGKONAN: ALTERNATIF UPAYA
    PELESTARIAN BUDAYA TORAJA. 









Selasa, 09 Februari 2021

CABUT SELURUH IZIN TAMBANG DI TORAJA DAN HENTIKAN SEGALA BENTUK EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM DI TORAJA



 Aliansi Toraja Tolak Tambang

"Cabut Seluruh IUP di Toraja"


Dunia saat ini sedang mengalamai krisis iklim yang meningkatkan risiko bencana ekologis pada daerah rentan dengan daya dukung lingkungan yang rendah. Dalam beberapa tahun terakhir, kerusakan lingkungan hidup di Indonesia akibat pembangunan yang eksploitatif dan abai pada kondisi lingkungan telah memberikan dampak nyata pada keselamatan rakyat. Tren bencana ekologis seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, hingga angin puting beliung terus meningkat dan memakan banyak korban jiwa maupun kerugian materil.

Jika ingin melindungi rakyat, maka pemerintah harus mengedepankan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan memastikan kelestarian lingkungan, meningkatkan daya dukung, mengutamakan analisis risiko dan bencana, dan meninggalkan model pembangunan ekstraktif-eksploitatif pada alam. Tanpa melakukan ini semua, berarti pemerintah sedang menggadaikan keselamatan rakyat dan generasi masa depan bangsa.  

Pertambangan adalah industri ekstratif dengan daya rusak tinggi pada lingkungan dan jauh dari selaras dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Oleh karenanya, pembangunan ekonomi semu pertambangan musti ditinggalkan atau setidak-tidaknya dilakukan secara ekstra hati-hati dan tidak dilakukan di daerah yang dapat memicu konflik sosial.

Saat ini, di Kabupaten Tana Toraja telah diterbitkan setidaknya dua Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT. Christina Eksplo Mining (CEM) seluas 3.200 ha dan PT. Tator International Industrial (TII) seluas 1.389 ha. Komoditas tambang yang akan diusahakan adalah Galena DMP (PT. CEM) dan logam dasar (PT. TII). Sebagai wilayah yang berada di dataran tinggi Sulawesi Selatan dan hulu DAS Sa’dan, rencana penambangan kedua perusahaan ini akan mengancam keselataman masyarakat Toraja dan juga masyarakat di daerah Enrekang hingga Pinrang yang dilalui aliran Sungai Sa’dan. 

Konsesi PT. CEM dan PT. TII berada di Kec. Bittuang dan Masanda. Dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kab. Tana Toraja, Kec. Bittuang merupakan daerah yang ditetapkan sebagai daerah rawan longsor dan pusat gempa bumi sehingga sangat keliru jika dijadikan lokasi tambang yang justru meningkatkan risiko bencana ekologis. 

Aktivitas penambangan juga menghasilkan limbah kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup. Limbah hasil tambang ini sangat berpotensi besar mencemari Sungai Sa’dan dan terbawa hingga ke daerah di hilir, mengingat di dalam lokasi konsesi tambang ada aliran sungai. Bukan hanya itu, pembongkaran tanah untuk mengambil bahan tambang juga akan meningkatkan erosi dan sedimentasi pada sungai. Tak lain, pada akhirnya masyarakatlah yang harus menanggung semua dampak ini. Kehilangan sumber air baik untuk kebutuhan domestik maupun kebutuhan pertanian. 

Toraja dikenal sebagai daerah agraris. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat Toraja masih menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian dan perkebunan. Tongkonan yang digunakan sebagai lumbung padi merupakan bukti historis bahwa sejak nenek moyang, masyarakat Toraja hidup dengan mengelola lahan dengan bertani dan berkebun. Oleh sebab itu, adalah tugas etis dan tanggungjawab pemerintah Toraja untuk mastikan ruang kelola masyarakat tidak dibebani izin industri pertambangan yang jelas-jelas akan memisahkan rakyat dari ruang hidup, kelola dan budayanya.

Berdasarkan hasil analisis, sebagian besar wilayah konsesi berada di tiga lembang, yaitu Lembang Bau, Sasak, dan Sandana. Jika perusahaan ini dipaksakan, maka masyarakat di tiga lembang dan beberapa lembang lainnya akan terancam tergusur kehilangan tempat tinggal dan ruang penghidupan (lahan pertanian dan perkebunan). Bukan hanya itu, kedua perusahaan ini juga mengancam keberadaan kuburan leluhur atau liang, patane , tongkonan serta lokasi-lokasi ritual adat yang ada di lembang tersebut.

Toraja yang selama dikenal sebagai daerah wisata budaya dan alam tidak terlepas dari peranan masyarakat yang masih menjalankan budaya dan adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam. Oleh karena itupula, membuka ruang partisipasi publik dalam menentukan model pembangunan adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar. Tanpa adanya keterbukaan dan partisipasi, pembangunan hanya akan memicu konflik berkepanjangan dan berpotensi besar tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat. Perlu ditegaskan, penolakan warga terhadap kedua aktivitas tersebut adalah bukti bahwa rencana pertambangan kedua perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah bukan lahir dari masyarakat di lokasi tersebut. 

Berangkat dari uraian di atas, pertambangan akan di Toraja akan memberikan dampak buruk pada lingkungan, budaya, keselamatan dan ekonomi masyarakat Toraja serta berpotensi besar memicu konflik ruang berkepanjangan. Oleh karena itu, Aliansi Toraja Tolak Tambang mendesak dan menuntut dengan tegas kepada Pemerintah Kab. Tana Toraja, untuk: 

1. Mencabut IUP dan Izin Lingkungan PT. Cristina Explo Mining.  

2. Mencabut IUP dan Izin Lingkungan PT. Tator Internasional Indutrial. 

3. Menghentikan aktivitas eksplorasi panas bumi di Lembang Balla. 

4. Mengeluarkan kebijakan Moratorium rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

5. Segera menerbitkan peraturan daerah pengakuan masyarakat adat. 

6. Hentikan eksploitasi sumber daya alam di Toraja.




Senin, 07 Desember 2020

KONFLIK KEPENTINGAN DALAM PILKADA KABUPATEN TORAJA UTARA



Pemilihan kepala daerah ( pilkada atau pemilukada ) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah di lakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.Pilkada juga sebagai ajang bagi daerah untuk menemukan calon-calon pemimpin daerah yang berintegritas dan bisa mengemban amanat rakyat. Pilkada berpeluang mendorong majunya calon kepala daerah yang kredibel dan akseptabel di mata masyarakat daerah sekaligus menguatkan derajat legitimasinya. Dengan demikian, pilkada langsung dapat memperluas akses masyarakat lokal untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka. Artinya, masyarakat berkesempatan untuk terlibat mempengaruhi pembuatan kebijakan publik yang dilakukan kepala daerah sebagaimana janjinya saat kampanye dan ikut pula mengawasi kepala daerah jika menyalahgunakan kekuasaan sehingga proses ini dapat memaksa kepala daerah untuk tetap memperhatikan aspirasi rakyat.

Pilkada kerap di sertai dengan praktek politik uang, politik uang inilah yang menyebabkan biaya pilkada semakin mengelembung dan ongkos demokrasi semakin tinggi. Fenomena ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan potensi terjadinya korupsi, di mana sektor keuangan daerah menjadi penyumbang potensi kerugian negara terbesar akibat kasus korupsi yang terjadi di daerah.

Berdasarkan hasil penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk jadi bupati para calon harus punya ongkos minimal 30 milyar atau bahkan lebih. kondisi ini menjadi peluang bagai pengusaha untuk masuk sebagai sponsor atau membantu membiayai ongkos politiknya. Kondisi ini akan semakin mengerogoti kualitas dan integritas kepala daerah terpilih, calon kepala daerah yang mengeluarkan biaya tinggi juga sudah berpikir bahwa biaya politik yang keluarkan harus kembali. Di titik inilah, korupsi keuangan daerah akan menjadi jalan pintas untuk mengembalikan dana yang telah di keluarkan oleh para kepala daerah.

konsekuensi dari tingginya ongkos politik yang harus di keluarkan dalam tiap pilkada mendorong terjadinya kontrak politik antara calon kepala daerah dengan berbagai lingkar pengusaha maupun pemodal olehnya itu tak jarang berbagai kebijakan yang di keluarkan oleh para pejabat kepala daerah tepilih cenderung merusak lingkungan hidup dan menghilangkan sumber - sumber penghidupan masyarakat. melalui perberian kebijakan mengenai ijin - ijin usaha dalam mengelola sumber daya alam seringkali mengorbankan hak - hak masyarakat setempat. 

Dampak lain dari adanya ijon poltik atau sponsor politik, transaksi antara elit ekonomi ( pengusaha penyumbang dana politik ) dan calon kepala daerah, penyumbang akan mengharapkan imbalan atau balasan apabila sudah terpilih jadi bupati maka bupati tersebut akan memenuhi janji yang sudah di sepakati, misalnya meliputi kekuasaan politik, produk kebijakan, jaminan politik , keamanan usaha dan investasi langsung, terlihat pada pemberian izin usaha pertambangan, izin penguasaan kawasan hutan, penyalagunaan wewenenag, dan pembiaran pelanggaran.

pada tanggal 9 Desember 2020,  kabupaten Toraja Utara akan menggelar kontestasi pemilihan kepala daerah secara serentak. pada pilkada Toraja Utara  tahun ini, terdapat tiga pasangan calon yang akan berkontestasi yakni pasangan nomor urut satu Yosia Rinto Kadang S.T dan Ir. Yonatan Pasodung, M.T  nomor urut dua yakni Yohanis Bassang S.E., M.Si. dan Frederik V. Palimbong S.T  nomor urur tiga Dr. Kalatiku Paembonan M.Si dan Dr. Etha Rimba P. Tandi Payung, MBA. 

berdasakan uraian di atas Aliansi Toraja Tolak Tambang melakukan investigasi di seputar pasangan - pasangan calon yang mengikuti pilkada Toraja Utara tahun ini yakni 1). rekam jejak pasangan calon, 2). harta kekayaan pasangan calon, 3). penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon. 

Rekam Jejak Paslon 

1. Yosia Rinto Kadang  dan  Yonatan Pasodung 

  • Yosia Rinto Kadang  adalah mantan wakil bupati Toraja Utara periode 2015 - 2020 berpasangan dengan kalatiku paembonan sebagai bupati, Yosia Rinto Kadang juga merupakan suami dari Eva Stevani Rataba yang juga menjabat sebagai anggota DPRI dari fraksi partai Nasdem. riwayat pekerjaan site Manager PT. Pembangunan Jaya Papua Raya ( 2007 - 2011 ) yang bergerak di bidang jasa kontruksi dan direktur PT. Bangun Persada Papua Raya ( 2011 - 2014 ) yang juga bergerak di bidang jasa kontruksi, juga menjabat sebagai ketua partai nasdem Toraja Utara. 
  • Yonatan Pasodung  bekerja sebagai dinas perumahan dan gedung pemda DKI Jakarta ( 2012 - 2015 ) dan dinas pertamanan dan pemakaman pemda DKI Jakarta ( 2013 - 2014 ). 
2. Yohanis Bassang  dan Frederik V. Palimbong 
  • Yohanis Bassang bekerja sebagai kepala bagian keuangan kabupaten Mimika ( 2009 - 2012 ), Kepala badan diklat Kabupaten Mimika dan wakil bupati kabupaten Mimika ( 2014 -2019). 
  • Frederik V. Palimbong bekerja sebagai Ore flow engineering di PT. Freport Indonesia ( 1996 - 1998 ), continental ace pty ltd di  field Support Engineer  ( 1998 - 1999 ),Area Manager di Naga Kencana Ekasakti ( 1999 ) perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan hasil tambang dan jasa pertambangan, Operation Manager di PT. Cominco Mitra Perkasa ( 1999 - 2005) perusahan tersebut bergerak di bidang tambang spesialisasi conveyor dan transmisi perlindungan permukaan, Segment manager Mining di PT. Chevron Oil Produck Indonesia ( 2005 - 2006 ) yang bergerak di penjualan minyak pelumas ( lubricant ), pelumas padat ( grease ) dan cairan pendingin ( coolant ), Direktur PT. Patria Bima ( 2006 - sekarang ) perusahaan tersebut bergerak di bidang pertambangan migas dan ketua DPD partai Golkar Toraja Utara. 
3. Kalatiku Paembonan  dan Etha Rimba P. Tandi Payung
  • Kalatiku Pembonan adalah mantan bupati Toraja utara dan Yosia Rinto Kadang menjadi wakil bupati ( 2015 - 2020 ) dan pernah di laporkan ke Polda Sul -Sel atas dugaan pemalsuan ijzah. pada saat menjabat sebagai bupati memberikan alokasi ruang terhadap pembangunan objek wisata di gunung sesean yang akan menimbulkan daya rusak terutama akan merusak dan mecemari mata air warga yang bermukim di sekitaran gunung sesean dan juga di jadikan sebagai kawasan rawan bencana alam dalam Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Toraja Utara No 3 Tahun 2012.  pada saat menjabat sebagai bupati melakukan pembiaran pelanggaran atas pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro di Kecamatan Depina oleh PT. Nagata Dinamika Hidro Ma'dong yang di duga melakukan pembangunan di ruang yang tidak sesuai dengan peruntukanya dan melanggar Peraturan Daerah No 3 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara.    
  • Etha Rimba P. Tandi Payung bekerja sebagai dokter, selain dokter juga pernah menjadi pegawai negeri sipil, wakil ketua DPRD Kota Bontang ( 2014 - 2019 ) dan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bontang ( 2019 - 2024 ) sebelum mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati Kab. Toraja Utara. Etha Rimba P. Tandi Payung adalah istri dari Hendry P. Tandi Payung yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Prov Kalimantan Timur ( 2019 - 2024 ) dan pernah manjabat sebagai direktur PT. Manna Jaya ( 1999 - 2009 ) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang spare part alat berat. 
Harta Kekayaan Paslon 

1. Yosia Rinto Kadang  dan  Yonatan Pasodung
  • Yosia Rinto Kadang ; Rp. 15.983.761.680
  •  Yonatan Pasodung : Rp. 7.389.144.117
2. Yohanis Bassang  dan Frederik V. Palimbong 
  •  Yohanis Bassang  : Rp. 5.908.000.000
  •  Frederik V. Palimbong : Rp. 7.378.086.500
3. Kalatiku Paembonan  dan Etha Rimba P. Tandi Payung
  • Kalatiku Paembonan : Rp. 4.878.802
  • Etha Rimba P. Tandi Payung : Rp. 15.150.000.000
Penerimaan Sumbangan Dana kampaye Paslon 

1. Yosia Rinto Kadang  dan  Yonatan Pasodung
  • Pribadi Calon : Rp. 170.000.000
  • Perseorangan : Rp. 51.000.000
  • Total  : 221.000.000
2. Yohanis Bassang  dan Frederik V. Palimbong
  • Pribadi Calon : Rp. 180.000.000
  • Perseorangan : Rp. 39.000.000
  • Total : Rp. 219.000.000
3. Kalatiku Paembonan  dan Etha Rimba P. Tandi Payung
  • Pribadi Calon : Rp. 400.000.000 
  • Perseorangan : 260.000.000
  • Total : Rp. 660.000.000
demikian hasil riset dari Aliansi Toraja Tolak Tambang mengenai rekan jejak paslon, harta kekayaan paslon dan sumbangan dana kampanye paslon calon bupati dan wakil bupati Toraja Utara 2020. dengan adanya keterlibatan langsung maupun tidak langsung  pengusaha dan pemodal dalam pilkada Toraja Utara, kondisi tersebut sangat rentan dan berbahaya baik masyarakat umum maupun terhadap kelestarian lingkungan hidup dan yang terparah mengancam dari pada kelestarian situs budaya dan adat istiadat yang sampai hari ini masi dipertahankan oleh masyarakat adat Toraja. hasil riset tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemilih yang akan menentukan pilihannya dalam pemilihan kepala daerah Kab. Toraja Utara pada tanggal 9 desember 2020. 




" Tidak ada kesejahtraan di atas lingkungan hidup yang rusak ". 

sumber : 

Minggu, 06 Desember 2020

KONFLIK KEPENTINGAN DALAM PILKADA KABUPATEN TANA TORAJA


Pemilihan kepala daerah ( pilkada atau pemilukada ) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah di lakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.Pilkada juga sebagai ajang bagi daerah untuk menemukan calon-calon pemimpin daerah yang berintegritas dan bisa mengemban amanat rakyat. Pilkada berpeluang mendorong majunya calon kepala daerah yang kredibel dan akseptabel di mata masyarakat daerah sekaligus menguatkan derajat legitimasinya. Dengan demikian, pilkada langsung dapat memperluas akses masyarakat lokal untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka. Artinya, masyarakat berkesempatan untuk terlibat mempengaruhi pembuatan kebijakan publik yang dilakukan kepala daerah sebagaimana janjinya saat kampanye dan ikut pula mengawasi kepala daerah jika menyalahgunakan kekuasaan sehingga proses ini dapat memaksa kepala daerah untuk tetap memperhatikan aspirasi rakyat.

Pilkada kerap di sertai dengan praktek politik uang, politik uang inilah yang menyebabkan biaya pilkada semakin mengelembung dan ongkos demokrasi semakin tinggi. Fenomena ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan potensi terjadinya korupsi, di mana sektor keuangan daerah menjadi penyumbang potensi kerugian negara terbesar akibat kasus korupsi yang terjadi di daerah.

Berdasarkan hasil penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk jadi bupati para calon harus punya ongkos minimal 30 milyar atau bahkan lebih. kondisi ini menjadi peluang bagai pengusaha untuk masuk sebagai sponsor atau membantu membiayai ongkos politiknya. Kondisi ini akan semakin mengerogoti kualitas dan integritas kepala daerah terpilih, calon kepala daerah yang mengeluarkan biaya tinggi juga sudah berpikir bahwa biaya politik yang keluarkan harus kembali. Di titik inilah, korupsi keuangan daerah akan menjadi jalan pintas untuk mengembalikan dana yang telah di keluarkan oleh para kepala daerah.

konsekuensi dari tingginya ongkos politik yang harus di keluarkan dalam tiap pilkada mendorong terjadinya kontrak politik antara calon kepala daerah dengan berbagai lingkar pengusaha maupun pemodal olehnya itu tak jarang berbagai kebijakan yang di keluarkan oleh para pejabat kepala daerah tepilih cenderung merusak lingkungan hidup dan menghilangkan sumber - sumber penghidupan masyarakat. melalui perberian kebijakan mengenai ijin - ijin usaha dalam mengelola sumber daya alam seringkali mengorbankan hak - hak masyarakat setempat. 

Dampak lain dari adanya ijon poltik atau sponsor politik, transaksi antara elit ekonomi ( pengusaha penyumbang dana politik ) dan calon kepala daerah, penyumbang akan mengharapkan imbalan atau balasan apabila sudah terpilih jadi bupati maka bupati tersebut akan memenuhi janji yang sudah di sepakati, misalnya meliputi kekuasaan politik, produk kebijakan, jaminan politik , keamanan usaha dan investasi langsung, terlihat pada pemberian izin usaha pertambangan, izin penguasaan kawasan hutan, penyalagunaan wewenenag, dan pembiaran pelanggaran.

pada tanggal 9 Desember 2020,  kabupaten Tana Toraja akan menggelar kontestasi pemilihan kepala daerah secara serentak. pada pilkada Tana Toraja tahun ini, terdapat tiga pasangan calon yang akan berkontestasi yakni pasangan nomor urut satu Theofilus Allorerung S.E dan Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A.,  nomor urut dua yakni Ir. Nico Biringkanae dan Vitor Datuan Batara S.H. nomor urur tiga Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M dan Drs. Jhon Diplomasi. 

berdasakan uraian di atas Aliansi Toraja Tolak Tambang melakukan investigasi di seputar pasangan - pasangan calon yang mengikuti pilkada Tana Toraja tahun ini yakni 1). rekam jejak pasangan calon, 2). harta kekayaan pasangan calon, 3). penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon. 

Rekam jejak pasangan calon 

1. Theofilus Allorerung S.E dan Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A.

  • Theofilus allorerung S.E merupakan mantan buapti Tana Toraja pada periode 2010 – 2015 yang juga merupakan suami dari ibu Yuriana Somalinggi yang manjabat  sebagai anggota DPRD Kab. Tana Toraja dan juga menjadi ketua fraksi partai golkar DPRD Tana Toraja  Saat menjabat bupati Theofilus memberikan surat keputusan penciutan wilayah eksplorasi di tahun 2014 juga Memberikan persetujuan pemberian konpensasi waktu izin eksplorasi PT. Makale Toraja Mining sebelum berubah nama menjadi PT. Toraja Industrial internasional tahun 2014. Pada saat menjabat bupati Tana Toraja membuat peraturan daerah No 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kab. Tana Toraja. Di mana wilayah peruntukannya kebanyakan pada sector wilayah pertambangan, Kebijakan tersebut memberikan alokasi ruang wilayah izin Usaha Pertambangan PT. Cristina Explo Mining dan PT. Toraja Industrial Internasioanal di kecamatan Bittuang. kemudian pada tahun 2012 membentuk tim 9 untuk pembebasan lahan bandara buntu kunyi' yang terduga terjadi tindak pidana korusi dan kasus tersebut masi dalam penyelidikan Polda Sul- Sel. 
  • Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. bekerja sebagai dokter spesialis anak dan Direktur akademi kebidanan sinar kasi toraja ( AKBID SINAR KASI TORAJA ) , pernah mencalonkan diri menjadi bupati Tana Toraja pada periode 2015.  

  2.  Ir. Nico Biringkanae dan Vitor Datuan Batara S.H

  • Ir . Nico Biringkanae menjabat  Bupati Tana Toraja yang juga berpasangan dengan viktor datua batara , S. H ( 2016 – 2020), Kepala dinas PU kab. Tana toraja ( 2001 – 2006 ),Kepala Bappeda Kab. Tana Toraja  ( 2006 – 2007 ), Kepala dinas koperasi provinsi sulawesi selatan ( 2007 – 2010 ). pada saat menjabat sebagai bupati Tana Toraja Menerbitkan izin prinsip PT. Cristina Explo Mining tahun 2018 dan juga  Menerbitkan izin prinsip PT. Toraja Industrial Internasional pada tahun 2020 di mana pemilik saham dari perusahaan ini adalah Ahmad kalla adik dari jusuf kalla. pada tahun 2017 di laporkan oleh Forum Mahasiswa Toraja ( Format ) Makassar atas dugaan kasus korupsi dana Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ) di Kejaksaan Tinggi Sul _ Sel. 
  •  Vitor Datuan Batara S.H menjabat sebagai wakil bupati Kab. Tana Toraja pada periode 2015 - 2020 Viktor Datuan Batara juga mantan anggota polri : Pabin Jagawanan Polda Sulteng, kabag ops polres Luwu Banggai, kabidkum Polda Sulteng, Kabidhumas Polda Sulteng, Wakapolres Toli-toli, Kasat Narkoba Polda Sulteng, Dan Sektor I Operasi Tinombala Polres Poso, Kapolres Tana Toraja (2009-2010. juga pernah menjabat Staf Ahli DPR RI (komisi VIII) , Anggota DPRD Tana Toraja (2014) dan Pimpinan PT. Malea Hydro Power (2012-2015).memiliki dokumen Hak Milik berupa NOP dan membangun Rumah semi Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ). 

3.  Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M dan Drs. Jhon Diplomasi. 

  • Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M. pernah menjabat sebagai Dir. Komersial PT. dan Perkapalan Kodja Bahari (2015 dan diberhentikan tahun 2019), Kepala Cab. Komersil Jakarta Pintu Besar PT. Asuransi Jasa Indonesia. Lama berkarir di PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan jabatan yang berubah-ubah sejak 1990-2015.dan Direktur PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia (2010-2012). 
  • Drs. Jhon Diplomasi Karir di KSP Balo`ta sekarang menjabat Ketua Pengurus (2012-2020). 
  • pasangan nomor urut tiga juga memiliki hungan secara tidak langsung dengan pemilik perusahaan pertambangan yang akan beroprasi di Toraja. 

Harta Kekayaan Pasangan Pasangan Calon

1. Theofilus Allorerung S.E dan Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A.

  • Theofilus Allorerung S.E :  Rp.3.737.613.498
  • Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. : Rp.4.290.992.208

2.  Ir. Nico Biringkanae dan Vitor Datuan Batara S.H

  • Ir. Nico Biringkanae : Rp. : 4.158.724.953
  • Vitor Datuan Batara S.H : Rp.4.518.531.872
3.  Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M dan Drs. Jhon Diplomasi
  • Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M : Rp.15.373.000.000
  • Drs. Jhon Diplomasi : Rp.1.618.789.595 
 Penerimaan Sumbangan dana Kampanye Pasangan Calon

1. Theofilus Allorerung S.E dan Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A.
  • pribadi calon : Rp. 425.000.000
  • perseorangan : Rp. 250.500.000
  • total sumbangan dana kampanye : Rp. 675.500.000  
2.  Ir. Nico Biringkanae dan Vitor Datuan Batara S.H
  • pribadi calon : Rp. 527.000.000 
  • perseorangan :  Rp. 41.445.000
  • total sumbangan dana kampanye :  Rp. 568.445.000
3.  Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M dan Drs. Jhon Diplomasi
  • pribadi calon : Rp. 20.000.000
  • perseorangan : Rp. 480.579.000 
  • total sumbangan dana kampanye : Rp. 500.579.000
demikian hasil riset dari Aliansi Toraja Tolak Tambang mengenai rekan jejak paslon, harta kekayaan paslon dan sumbangan dana kampanye paslon calon bupati dan wakil bupati Tana Toraja 2020. dengan adanya keterlibatan langsung maupun tidak langsung  pengusaha tambang dalam pilkada Tana Toraja, kondisi tersebut sangat rentan dan berbahaya baik masyarakat umum maupun terhadap kelestarian lingkungan hidup dan yang terparah akan mengeser atau bahkan menghilangkan bebarapa situs budaya dan rumah adat tongkonan. hasil riset tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemilih yang akan menentukan pilihannya dalam pemilihan kepala daerah Kab. Tana Toraja pada tanggal 9 desember 2020. 


 sumber : 

Selasa, 02 Juni 2020

TORAJA DESTINASI WISATA BUKAN RUMAH INVESTOR PERTAMBANGAN



Toraja adalah sebuah daerah yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan, wilayah ini baik Tana Toraja dan Toraja utara merupakan tujuan destinasi wisata oleh masyarakat luas baik dari dalam negeri maupun dari mancanegara. masyarakat Toraja secara turun temurun melestarikan serta menjaga warisan kebudayaan yang di wariskan dari nenek moyang hingga sekarang, sehingga Toraja di kenal karena Budaya dan Adat istiadatnya. 

Toraja memang kaya akan sumber daya alam, akan tetapi, bukan untuk di manfaatkan oleh para pelaku dan penikmat, karena masyarakat Toraja yakin dan percaya suatu saat kelak Toraja akan menjadi daerah tujuan wisata para Touris dari berbagai negara. oleh karenanya, alam bagi orang Toraja memang sangat penting sebagai bekal anak cucunya nanti, bukan bekal buat para investor pertambangan. 

sebagai contoh daerah yang penuh dengan tambang, masyarakat banyak mengalami kesenjangan sosial, mengapa , selain dari debu - debu jalan raya yang di akibatkan dari aktiftas kendaraan pertambangan, jalan rusak, hutan yang hilang, sungai yang tercemar, kualitas tanah yang juga menurun yang berdampak pada kualiatas dan kuantitas hasil pertanian, dan ketika Toraja di  jadikan sebagai daerah industri pertambangan maka daerah yang berada di sekitaran Toraja akan mengalami dan merasakan juga dampak yang akan  di timbulkan  dari pertambangan tersebut.

Alangkah baiknya pemerintah Tana Toraja dan Toraja Utara dapat memperhatikan kondisi pertanian dan perkebunan dan menutup ruang dan tidak memberikan izin bagi investor yang akan melakukan pertambangan di daerah yang kaya akan wisata, dan juga melihat bagaimana kondisi masyarakat Toraja terutama yang berada di area sekitar pertambangan. 

pengunjung yang datang ke Toraja sebagian besar karena Wisata dan alam Toraja yang memberikan keistimewaan tersendiri, sehingga Toraja di mancanegara di kenal akan budaya dan adat istiadatnya serat alam yang memberikan kesejukan. mayoritas masyarakat Toraja berpenghasilan dari pertanian dan perkebunan. oleh karenanya, sekiranya mengenai ijin pertambangan yang ada di wilayah Toraja baik Tana Toraja maupun Toraja Utara dapat di hentikan dangan memperhatikan mata pencaharian masyarakat yang berasal dari sektor pertanian dan perkebunan. 

"MASA DEPAN TORAJA BUKAN DENGAN ADANYA PERTAMBANGAN TAPI MASA DEPAN TORAJA ADA DI KELESTARIAN ALAM DAN BUDAYANYA SERTA WISATANYA".  


Penulis : Iwan ( Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Toraja Banjarmasin )  

Sabtu, 30 Mei 2020

REVISI UU MINERBA DAN ANCAMAN TERHADAP KELESTARIAN BUDAYA TORAJA




DPR  RI telah mengesahkan Revisi Undang - Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ( Minerba ) dalam sidang paripurna yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (12/5/2020 ) sidang paripurna DPR mengesahkan Revisi UU Minerba menjadi Undang - undang.  

Pengesahan UU Minerba menuai banyak polemik selain pembahasan yang terbilang cepat, beberapa pasal yang dalam UU tersebut hanya mengakomodasi kepentingan oligarky saja, tanpa mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat dan dan kerusakan ekologi. ada sejumlah poin penting yang di atur dalam Revisi Undang - Undang Minerba. mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan perizinan, pengaturan terhadap Izin pertambangan Rakyat ( IPR ), hilirisasi dan investasi. 

Negara yang hari ini masi tergantung pada Ekonomi ekstraktif dan energi , Revisi UU Minerba mebuka peluang besar buat investor dalam melakukan investasi di sektor ekstraktif dan energi  yang tidak terbarukan. dari ketergantungan terhadap ekonomi ekstraktif yang berdampak besar pada degradasi lingkungan yang terjadi di beberapa daerah / wilayah di indonesia  terkhusus di Toraja yang mengalami bencana Ekologi yang sangat serius. 

Revisi UU Minerba akan memperparah krisis ekologi di Toraja, beberapa bencana ekologi yang terjadi di Toraja belakangan ini memberikan gambaran bahwa alam dan hutan di Toraja sedang kritis, Revisi UU Minerba bukanlah sebagai solusi atas permasalahan ekologi yang kian hari makin parah. tetapi justru akan memperparah dan memperpanjang kerusakan dan bencana ekologi di indonesia dan Toraja secara khusus. 

Beberapa pasal dalam Revisi UU Minerba yang akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Toraja dan kelestarian budaya dan adat Toraja. Pada Pasal 1 Ayat 28A yang mengatur tentang Wilayah Hukum Pertambangan : " wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, Tanah di bawah perairan dan paparan benua". pendefinisian baru konsepsi WHP  ( wilayah Hukum Pertambangan ) mengancam ruang hidup masyarakat, karena seluruh kegiatan penyelidikan, hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup masyarakat. jika Wilayah Hukum Pertambangan di berlakukan, wilayah adat dan masyarakat adat yang tinggal dan bermukim di atasnya di paksa meninggalkan wilayah dan adat mereka, karena melawan pertambangan akan di kenai pelaggaran hukum dan pidana. yang berdampak pada kehilangan wilayah adat yang secara otomatis berdampak pada  pergeseran dan kepunahan suatu kebudayaan. 

Pada Pasal 5 A ( Tentang perencanaan ), dan pasal 55, 58, 61, dan 68 ( tentang pemberian IUP & IPR ). dalam pasal ini perencanaan pertambangan di lakukan secara sistematis, terpadu, terarah, tranparan, menyeluruh dan akuntabel, namun tidak satu pun pasal yang memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat termasuk tidak adanya pasal yang mengenai konsultasi pada masyarakat adat apalagi hak Veto rakyat untuk menolak atau mengatakan tidak pada renacana pertambangan saat masuk wilayah masyarakat.

Pasal 162 " setiap orang yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR, IUPK atau SIPB yang telah memenuhi syarat - syarat sebagaimana di maksud dalam pasal 136 ayat (2) di pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 ( seratus juta rupiah)".  dan pasal 164 "pelaku tidak pidana dapat di kenai pidana tambahan berupa : - perampasan barang yang di gunakan dalam melakukan tindak pidana , - perampasan keuntungan yang di peroleh dari tindak pidana ; dan /atau, - kewajiban membayar biaya yang di timbulkan akibat tindak pidana".  Pada pasal ini membuka peluang Kriminalisasi terhadap warga penolak tambang dan bahkan, warga penolak tambang dapat di kenai pidana tambahan, mulai dari barang hingga kewajiban membayar kerugian. pasal ini juga memberikan gambaran betapa otoriternya pemeritahan hari ini mengunakan investasi sebagai panglima dan Hukum sebagai alat. 

" 90 % isi UU Minerba tidak mewakili kepentingan warga terdapak pertambangan hulu hilir batu bara, malah sebaliknya UU ini hanya mewakili para elit oligarky yang mengusung sistem yang telah rusak ini. saya kira ini adalah waktu yang pas untuk kita semua memndeklarasikan menyatakan bahwa UU Minerba tidak legitimate, tidak sah dan batal demi hukum rakyat". Merah Johansyah ( JATAM ). 


( Parende )

  






Senin, 11 Mei 2020

Forum Mahasiswa Toraja ( Format ) Makassar Minta Pemda Terbuka Soal Dana Penanganan Covid - 19 dan perhatikan Warganya Yang Di luar Toraja

Negara tengah berjuang menghadapi wabah Covid 19. Pemerintah telah menyatakan wabah virus covid 19 sebagai bencana Nasional, maka harus ada upaya gotong royong sinergi sumber daya dan strategi dari semua komponen bangsa menghadapi rasa cemas ditengah masyarakat Indonesia, apa lagi dari hari ke hari kasus positif covid 19 terus meningkat secara signifikan.

Beberapa daerah yang menjadi episentrum penyebaran covid 19 memberlakukan PSBB (Pembatasan Social Bersekala Besar), sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19. Serta menekan angka kematian akibat covid 19
.  
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara telah menganggarkan penaganan covid 19 sampai ratusan miliar, sebagai upaya pencegahan dan penaganan covid 19. Anggaran sebesar itu tentunya harus mendapat pengawalan masyarakat.
  
Kami dari Forum Mahasiswa Toraja ( Format ) Makassar meminta kepada pemerintah untuk transparan dalam pengelolaan dana APBD, kita tentunya tidak menginginkan bencana covid 19 dimanfaatkan / dikorupsi oleh pihak tertentu. Oleh karenanya pemerintah harus terbuka dalam pengunaan dana covid 19”. Ungkap ketua Format heriadi.  

Dibeberapa daerah di Indonesia kami melihat pemerintahnya pro aktif dalam penanganan covid 19. Misalnya melakukan pendataan masyarakat yang terkena dampak covid 19. Yang dimaksud terkena dampak itu bukan hanya terinfeksi tetapi karena covid 19 mereka kehilangan pekerjaan ,penghasilan dan bahkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Sungguh perhatian yang memang semestinya dilakukan pemerintah terhadap masyarakatnya. Tetapi itu berbanding terbalik dengan sikap pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara yang sampai hari ini terkesan menutup mata dan tidak peduli dengan masyarakat Toraja yang ada di luar Toraja yang terkena dampak covid 19. Seperti misanya masyarakat toraja yang ada di Makassar sebagai episentrum penyebaran covid 19. 

Kami menyampaikan  kepada pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara untuk tersentuh sisi kemanusiaan dengan memberikan perhatian kepada masyarakatnya yang ada diluar toraja. Ungkap heriadi.
 
Dan kami juga mengecam pihak – pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk komoditas ekonomi dan kami menegaskan akan mengawal penggunaan uang negara dalam penanganan covid 19 agar tidak dikorupsi dan benar tersalurkan kepada yang membutuhkan ”. lanjut heriadi.