- https://www.academia.edu/6732046/STUDI_SOSIAL_BUDAYA_MASYARAKAT_ADAT_TORAJA_DALAM_RANGKA_PELESTARIAN_SUMBER_DAYA_HUTAN_SOCIO_CULTURAL_STUDY_OF_TORAJA_CUSTOM_SOCIETY_IN_RELATION_WITH_THE_SUSTAINABILITY_OF_FOREST_RESOUR
- Elim Trika Sudarsia , Nilma Taula’bi’ , & Markus Deli Girik Allo ( 2019 ), FILOSOFI TALLU LOLONA DALAM HIMNE PASSOMBA TEDONG (ETNOGRAFI KEARIFAN LOKAL TORAJA).
- Yadi Mulyadi ( 2013 ), MENATA HUTAN MENJAGA TONGKONAN: ALTERNATIF UPAYA
PELESTARIAN BUDAYA TORAJA.
Aliansi Toraja Tolak Tambang
Sabtu, 13 Februari 2021
PERTAMBANGAN MELANGGAR PRINSIP PELESTARIAN BUDAYA TONGKONAN
Selasa, 09 Februari 2021
CABUT SELURUH IZIN TAMBANG DI TORAJA DAN HENTIKAN SEGALA BENTUK EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM DI TORAJA
Aliansi Toraja Tolak Tambang
"Cabut Seluruh IUP di Toraja"
Dunia saat ini sedang mengalamai krisis iklim yang meningkatkan risiko bencana ekologis pada daerah rentan dengan daya dukung lingkungan yang rendah. Dalam beberapa tahun terakhir, kerusakan lingkungan hidup di Indonesia akibat pembangunan yang eksploitatif dan abai pada kondisi lingkungan telah memberikan dampak nyata pada keselamatan rakyat. Tren bencana ekologis seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, hingga angin puting beliung terus meningkat dan memakan banyak korban jiwa maupun kerugian materil.
Jika ingin melindungi rakyat, maka pemerintah harus mengedepankan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan memastikan kelestarian lingkungan, meningkatkan daya dukung, mengutamakan analisis risiko dan bencana, dan meninggalkan model pembangunan ekstraktif-eksploitatif pada alam. Tanpa melakukan ini semua, berarti pemerintah sedang menggadaikan keselamatan rakyat dan generasi masa depan bangsa.
Pertambangan adalah industri ekstratif dengan daya rusak tinggi pada lingkungan dan jauh dari selaras dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Oleh karenanya, pembangunan ekonomi semu pertambangan musti ditinggalkan atau setidak-tidaknya dilakukan secara ekstra hati-hati dan tidak dilakukan di daerah yang dapat memicu konflik sosial.
Saat ini, di Kabupaten Tana Toraja telah diterbitkan setidaknya dua Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT. Christina Eksplo Mining (CEM) seluas 3.200 ha dan PT. Tator International Industrial (TII) seluas 1.389 ha. Komoditas tambang yang akan diusahakan adalah Galena DMP (PT. CEM) dan logam dasar (PT. TII). Sebagai wilayah yang berada di dataran tinggi Sulawesi Selatan dan hulu DAS Sa’dan, rencana penambangan kedua perusahaan ini akan mengancam keselataman masyarakat Toraja dan juga masyarakat di daerah Enrekang hingga Pinrang yang dilalui aliran Sungai Sa’dan.
Konsesi PT. CEM dan PT. TII berada di Kec. Bittuang dan Masanda. Dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kab. Tana Toraja, Kec. Bittuang merupakan daerah yang ditetapkan sebagai daerah rawan longsor dan pusat gempa bumi sehingga sangat keliru jika dijadikan lokasi tambang yang justru meningkatkan risiko bencana ekologis.
Aktivitas penambangan juga menghasilkan limbah kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup. Limbah hasil tambang ini sangat berpotensi besar mencemari Sungai Sa’dan dan terbawa hingga ke daerah di hilir, mengingat di dalam lokasi konsesi tambang ada aliran sungai. Bukan hanya itu, pembongkaran tanah untuk mengambil bahan tambang juga akan meningkatkan erosi dan sedimentasi pada sungai. Tak lain, pada akhirnya masyarakatlah yang harus menanggung semua dampak ini. Kehilangan sumber air baik untuk kebutuhan domestik maupun kebutuhan pertanian.
Toraja dikenal sebagai daerah agraris. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat Toraja masih menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian dan perkebunan. Tongkonan yang digunakan sebagai lumbung padi merupakan bukti historis bahwa sejak nenek moyang, masyarakat Toraja hidup dengan mengelola lahan dengan bertani dan berkebun. Oleh sebab itu, adalah tugas etis dan tanggungjawab pemerintah Toraja untuk mastikan ruang kelola masyarakat tidak dibebani izin industri pertambangan yang jelas-jelas akan memisahkan rakyat dari ruang hidup, kelola dan budayanya.
Berdasarkan hasil analisis, sebagian besar wilayah konsesi berada di tiga lembang, yaitu Lembang Bau, Sasak, dan Sandana. Jika perusahaan ini dipaksakan, maka masyarakat di tiga lembang dan beberapa lembang lainnya akan terancam tergusur kehilangan tempat tinggal dan ruang penghidupan (lahan pertanian dan perkebunan). Bukan hanya itu, kedua perusahaan ini juga mengancam keberadaan kuburan leluhur atau liang, patane , tongkonan serta lokasi-lokasi ritual adat yang ada di lembang tersebut.
Toraja yang selama dikenal sebagai daerah wisata budaya dan alam tidak terlepas dari peranan masyarakat yang masih menjalankan budaya dan adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam. Oleh karena itupula, membuka ruang partisipasi publik dalam menentukan model pembangunan adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar. Tanpa adanya keterbukaan dan partisipasi, pembangunan hanya akan memicu konflik berkepanjangan dan berpotensi besar tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat. Perlu ditegaskan, penolakan warga terhadap kedua aktivitas tersebut adalah bukti bahwa rencana pertambangan kedua perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah bukan lahir dari masyarakat di lokasi tersebut.
Berangkat dari uraian di atas, pertambangan akan di Toraja akan memberikan dampak buruk pada lingkungan, budaya, keselamatan dan ekonomi masyarakat Toraja serta berpotensi besar memicu konflik ruang berkepanjangan. Oleh karena itu, Aliansi Toraja Tolak Tambang mendesak dan menuntut dengan tegas kepada Pemerintah Kab. Tana Toraja, untuk:
1. Mencabut IUP dan Izin Lingkungan PT. Cristina Explo Mining.
2. Mencabut IUP dan Izin Lingkungan PT. Tator Internasional Indutrial.
3. Menghentikan aktivitas eksplorasi panas bumi di Lembang Balla.
4. Mengeluarkan kebijakan Moratorium rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
5. Segera menerbitkan peraturan daerah pengakuan masyarakat adat.
6. Hentikan eksploitasi sumber daya alam di Toraja.
Senin, 07 Desember 2020
KONFLIK KEPENTINGAN DALAM PILKADA KABUPATEN TORAJA UTARA
Pemilihan kepala daerah ( pilkada atau pemilukada ) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah di lakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.Pilkada juga sebagai ajang bagi daerah untuk menemukan calon-calon pemimpin daerah yang berintegritas dan bisa mengemban amanat rakyat. Pilkada berpeluang mendorong majunya calon kepala daerah yang kredibel dan akseptabel di mata masyarakat daerah sekaligus menguatkan derajat legitimasinya. Dengan demikian, pilkada langsung dapat memperluas akses masyarakat lokal untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka. Artinya, masyarakat berkesempatan untuk terlibat mempengaruhi pembuatan kebijakan publik yang dilakukan kepala daerah sebagaimana janjinya saat kampanye dan ikut pula mengawasi kepala daerah jika menyalahgunakan kekuasaan sehingga proses ini dapat memaksa kepala daerah untuk tetap memperhatikan aspirasi rakyat.
Pilkada kerap di sertai dengan praktek politik uang, politik uang inilah yang menyebabkan biaya pilkada semakin mengelembung dan ongkos demokrasi semakin tinggi. Fenomena ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan potensi terjadinya korupsi, di mana sektor keuangan daerah menjadi penyumbang potensi kerugian negara terbesar akibat kasus korupsi yang terjadi di daerah.
Berdasarkan hasil penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk jadi bupati para calon harus punya ongkos minimal 30 milyar atau bahkan lebih. kondisi ini menjadi peluang bagai pengusaha untuk masuk sebagai sponsor atau membantu membiayai ongkos politiknya. Kondisi ini akan semakin mengerogoti kualitas dan integritas kepala daerah terpilih, calon kepala daerah yang mengeluarkan biaya tinggi juga sudah berpikir bahwa biaya politik yang keluarkan harus kembali. Di titik inilah, korupsi keuangan daerah akan menjadi jalan pintas untuk mengembalikan dana yang telah di keluarkan oleh para kepala daerah.
konsekuensi dari tingginya ongkos politik yang harus di keluarkan dalam tiap pilkada mendorong terjadinya kontrak politik antara calon kepala daerah dengan berbagai lingkar pengusaha maupun pemodal olehnya itu tak jarang berbagai kebijakan yang di keluarkan oleh para pejabat kepala daerah tepilih cenderung merusak lingkungan hidup dan menghilangkan sumber - sumber penghidupan masyarakat. melalui perberian kebijakan mengenai ijin - ijin usaha dalam mengelola sumber daya alam seringkali mengorbankan hak - hak masyarakat setempat.
Dampak lain dari adanya ijon poltik atau sponsor politik, transaksi antara elit ekonomi ( pengusaha penyumbang dana politik ) dan calon kepala daerah, penyumbang akan mengharapkan imbalan atau balasan apabila sudah terpilih jadi bupati maka bupati tersebut akan memenuhi janji yang sudah di sepakati, misalnya meliputi kekuasaan politik, produk kebijakan, jaminan politik , keamanan usaha dan investasi langsung, terlihat pada pemberian izin usaha pertambangan, izin penguasaan kawasan hutan, penyalagunaan wewenenag, dan pembiaran pelanggaran.
pada tanggal 9 Desember 2020, kabupaten Toraja Utara akan menggelar kontestasi pemilihan kepala daerah secara serentak. pada pilkada Toraja Utara tahun ini, terdapat tiga pasangan calon yang akan berkontestasi yakni pasangan nomor urut satu Yosia Rinto Kadang S.T dan Ir. Yonatan Pasodung, M.T nomor urut dua yakni Yohanis Bassang S.E., M.Si. dan Frederik V. Palimbong S.T nomor urur tiga Dr. Kalatiku Paembonan M.Si dan Dr. Etha Rimba P. Tandi Payung, MBA.
berdasakan uraian di atas Aliansi Toraja Tolak Tambang melakukan investigasi di seputar pasangan - pasangan calon yang mengikuti pilkada Toraja Utara tahun ini yakni 1). rekam jejak pasangan calon, 2). harta kekayaan pasangan calon, 3). penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon.
Rekam Jejak Paslon
1. Yosia Rinto Kadang dan Yonatan Pasodung
- Yosia Rinto Kadang adalah mantan wakil bupati Toraja Utara periode 2015 - 2020 berpasangan dengan kalatiku paembonan sebagai bupati, Yosia Rinto Kadang juga merupakan suami dari Eva Stevani Rataba yang juga menjabat sebagai anggota DPRI dari fraksi partai Nasdem. riwayat pekerjaan site Manager PT. Pembangunan Jaya Papua Raya ( 2007 - 2011 ) yang bergerak di bidang jasa kontruksi dan direktur PT. Bangun Persada Papua Raya ( 2011 - 2014 ) yang juga bergerak di bidang jasa kontruksi, juga menjabat sebagai ketua partai nasdem Toraja Utara.
- Yonatan Pasodung bekerja sebagai dinas perumahan dan gedung pemda DKI Jakarta ( 2012 - 2015 ) dan dinas pertamanan dan pemakaman pemda DKI Jakarta ( 2013 - 2014 ).
- Yohanis Bassang bekerja sebagai kepala bagian keuangan kabupaten Mimika ( 2009 - 2012 ), Kepala badan diklat Kabupaten Mimika dan wakil bupati kabupaten Mimika ( 2014 -2019).
- Frederik V. Palimbong bekerja sebagai Ore flow engineering di PT. Freport Indonesia ( 1996 - 1998 ), continental ace pty ltd di field Support Engineer ( 1998 - 1999 ),Area Manager di Naga Kencana Ekasakti ( 1999 ) perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan hasil tambang dan jasa pertambangan, Operation Manager di PT. Cominco Mitra Perkasa ( 1999 - 2005) perusahan tersebut bergerak di bidang tambang spesialisasi conveyor dan transmisi perlindungan permukaan, Segment manager Mining di PT. Chevron Oil Produck Indonesia ( 2005 - 2006 ) yang bergerak di penjualan minyak pelumas ( lubricant ), pelumas padat ( grease ) dan cairan pendingin ( coolant ), Direktur PT. Patria Bima ( 2006 - sekarang ) perusahaan tersebut bergerak di bidang pertambangan migas dan ketua DPD partai Golkar Toraja Utara.
- Kalatiku Pembonan adalah mantan bupati Toraja utara dan Yosia Rinto Kadang menjadi wakil bupati ( 2015 - 2020 ) dan pernah di laporkan ke Polda Sul -Sel atas dugaan pemalsuan ijzah. pada saat menjabat sebagai bupati memberikan alokasi ruang terhadap pembangunan objek wisata di gunung sesean yang akan menimbulkan daya rusak terutama akan merusak dan mecemari mata air warga yang bermukim di sekitaran gunung sesean dan juga di jadikan sebagai kawasan rawan bencana alam dalam Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Toraja Utara No 3 Tahun 2012. pada saat menjabat sebagai bupati melakukan pembiaran pelanggaran atas pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro di Kecamatan Depina oleh PT. Nagata Dinamika Hidro Ma'dong yang di duga melakukan pembangunan di ruang yang tidak sesuai dengan peruntukanya dan melanggar Peraturan Daerah No 3 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara.
- Etha Rimba P. Tandi Payung bekerja sebagai dokter, selain dokter juga pernah menjadi pegawai negeri sipil, wakil ketua DPRD Kota Bontang ( 2014 - 2019 ) dan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bontang ( 2019 - 2024 ) sebelum mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati Kab. Toraja Utara. Etha Rimba P. Tandi Payung adalah istri dari Hendry P. Tandi Payung yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Prov Kalimantan Timur ( 2019 - 2024 ) dan pernah manjabat sebagai direktur PT. Manna Jaya ( 1999 - 2009 ) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang spare part alat berat.
- Yosia Rinto Kadang ; Rp. 15.983.761.680
- Yonatan Pasodung : Rp. 7.389.144.117
- Yohanis Bassang : Rp. 5.908.000.000
- Frederik V. Palimbong : Rp. 7.378.086.500
- Kalatiku Paembonan : Rp. 4.878.802
- Etha Rimba P. Tandi Payung : Rp. 15.150.000.000
- Pribadi Calon : Rp. 170.000.000
- Perseorangan : Rp. 51.000.000
- Total : 221.000.000
- Pribadi Calon : Rp. 180.000.000
- Perseorangan : Rp. 39.000.000
- Total : Rp. 219.000.000
- Pribadi Calon : Rp. 400.000.000
- Perseorangan : 260.000.000
- Total : Rp. 660.000.000
- https://kab-torajautara.kpu.go.id/01/11/2020/laporan-penerimaan-sumbangan-dana-kampanye-peserta-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-toraja-utara-tahun-2020/
- https://jubi.co.id/wakil-bupati-mimika-terancam-dipidanakan/
- https://www.tabloidskandal.com/fakta/bupati-toraja-utara-dilaporkan-ke-polda-sulsel-atas-dugaan-pemalsuan-ijazah.html
- https://dprd-kaltimprov.go.id/anggota/profil/96/henry-pailan-tandi-payung-se.html
- https://kab-torajautara.kpu.go.id/
- https://elhkpn.kpk.go.id/
- https://www.indotrading.com/mannajaya
- Dokumen Peraturan daerah Kab. Toraja Utara No. 3 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang wilayah
- Dokumen UKL/ UPL PT. Nagara Dinamika Hidro Ma'dong
Minggu, 06 Desember 2020
KONFLIK KEPENTINGAN DALAM PILKADA KABUPATEN TANA TORAJA
Pemilihan kepala daerah ( pilkada atau
pemilukada ) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif
setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah di lakukan satu paket
bersama dengan wakil kepala daerah.Pilkada juga sebagai ajang bagi daerah untuk menemukan calon-calon
pemimpin daerah yang berintegritas dan bisa mengemban amanat rakyat. Pilkada
berpeluang mendorong majunya calon kepala daerah yang kredibel dan akseptabel
di mata masyarakat daerah sekaligus menguatkan derajat legitimasinya. Dengan
demikian, pilkada langsung dapat memperluas akses masyarakat lokal untuk
mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
Artinya, masyarakat berkesempatan untuk terlibat mempengaruhi pembuatan
kebijakan publik yang dilakukan kepala daerah sebagaimana janjinya saat
kampanye dan ikut pula mengawasi kepala daerah jika menyalahgunakan kekuasaan
sehingga proses ini dapat memaksa kepala daerah untuk tetap memperhatikan
aspirasi rakyat.
Pilkada kerap di sertai dengan praktek
politik uang, politik uang inilah yang menyebabkan biaya pilkada semakin
mengelembung dan ongkos demokrasi semakin tinggi. Fenomena ini memiliki
korelasi yang sangat kuat dengan potensi terjadinya korupsi, di mana sektor
keuangan daerah menjadi penyumbang potensi kerugian negara terbesar akibat
kasus korupsi yang terjadi di daerah.
Berdasarkan hasil penelitian Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk jadi bupati para calon harus punya ongkos
minimal 30 milyar atau bahkan lebih. kondisi ini menjadi peluang bagai
pengusaha untuk masuk sebagai sponsor atau membantu membiayai ongkos
politiknya. Kondisi ini akan semakin mengerogoti kualitas dan integritas kepala
daerah terpilih, calon kepala daerah yang mengeluarkan biaya tinggi juga sudah
berpikir bahwa biaya politik yang keluarkan harus kembali. Di titik inilah,
korupsi keuangan daerah akan menjadi jalan pintas untuk mengembalikan dana yang
telah di keluarkan oleh para kepala daerah.
konsekuensi dari tingginya ongkos politik yang harus di keluarkan dalam tiap pilkada mendorong terjadinya kontrak politik antara calon kepala daerah dengan berbagai lingkar pengusaha maupun pemodal olehnya itu tak jarang berbagai kebijakan yang di keluarkan oleh para pejabat kepala daerah tepilih cenderung merusak lingkungan hidup dan menghilangkan sumber - sumber penghidupan masyarakat. melalui perberian kebijakan mengenai ijin - ijin usaha dalam mengelola sumber daya alam seringkali mengorbankan hak - hak masyarakat setempat.
Dampak lain dari adanya ijon poltik atau sponsor politik, transaksi antara elit ekonomi ( pengusaha penyumbang dana politik ) dan calon kepala daerah, penyumbang akan mengharapkan imbalan atau balasan apabila sudah terpilih jadi bupati maka bupati tersebut akan memenuhi janji yang sudah di sepakati, misalnya meliputi kekuasaan politik, produk kebijakan, jaminan politik , keamanan usaha dan investasi langsung, terlihat pada pemberian izin usaha pertambangan, izin penguasaan kawasan hutan, penyalagunaan wewenenag, dan pembiaran pelanggaran.
pada tanggal 9 Desember 2020, kabupaten Tana Toraja akan menggelar kontestasi pemilihan kepala daerah secara serentak. pada pilkada Tana Toraja tahun ini, terdapat tiga pasangan calon yang akan berkontestasi yakni pasangan nomor urut satu Theofilus Allorerung S.E dan Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A., nomor urut dua yakni Ir. Nico Biringkanae dan Vitor Datuan Batara S.H. nomor urur tiga Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M dan Drs. Jhon Diplomasi.
berdasakan uraian di atas Aliansi Toraja Tolak Tambang melakukan investigasi di seputar pasangan - pasangan calon yang mengikuti pilkada Tana Toraja tahun ini yakni 1). rekam jejak pasangan calon, 2). harta kekayaan pasangan calon, 3). penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon.
Rekam jejak pasangan calon
1. Theofilus Allorerung S.E dan Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A.
- Theofilus allorerung S.E merupakan mantan buapti Tana Toraja pada periode 2010 – 2015 yang juga merupakan suami dari ibu Yuriana Somalinggi yang manjabat sebagai anggota DPRD Kab. Tana Toraja dan juga menjadi ketua fraksi partai golkar DPRD Tana Toraja Saat menjabat bupati Theofilus memberikan surat keputusan penciutan wilayah eksplorasi di tahun 2014 juga Memberikan persetujuan pemberian konpensasi waktu izin eksplorasi PT. Makale Toraja Mining sebelum berubah nama menjadi PT. Toraja Industrial internasional tahun 2014. Pada saat menjabat bupati Tana Toraja membuat peraturan daerah No 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kab. Tana Toraja. Di mana wilayah peruntukannya kebanyakan pada sector wilayah pertambangan, Kebijakan tersebut memberikan alokasi ruang wilayah izin Usaha Pertambangan PT. Cristina Explo Mining dan PT. Toraja Industrial Internasioanal di kecamatan Bittuang. kemudian pada tahun 2012 membentuk tim 9 untuk pembebasan lahan bandara buntu kunyi' yang terduga terjadi tindak pidana korusi dan kasus tersebut masi dalam penyelidikan Polda Sul- Sel.
- Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. bekerja sebagai dokter spesialis anak dan Direktur akademi kebidanan sinar kasi toraja ( AKBID SINAR KASI TORAJA ) , pernah mencalonkan diri menjadi bupati Tana Toraja pada periode 2015.
2. Ir. Nico Biringkanae dan Vitor Datuan Batara S.H
- Ir . Nico Biringkanae menjabat Bupati Tana Toraja yang juga berpasangan dengan viktor datua batara , S. H ( 2016 – 2020), Kepala dinas PU kab. Tana toraja ( 2001 – 2006 ),Kepala Bappeda Kab. Tana Toraja ( 2006 – 2007 ), Kepala dinas koperasi provinsi sulawesi selatan ( 2007 – 2010 ). pada saat menjabat sebagai bupati Tana Toraja Menerbitkan izin prinsip PT. Cristina Explo Mining tahun 2018 dan juga Menerbitkan izin prinsip PT. Toraja Industrial Internasional pada tahun 2020 di mana pemilik saham dari perusahaan ini adalah Ahmad kalla adik dari jusuf kalla. pada tahun 2017 di laporkan oleh Forum Mahasiswa Toraja ( Format ) Makassar atas dugaan kasus korupsi dana Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ) di Kejaksaan Tinggi Sul _ Sel.
- Vitor Datuan Batara S.H menjabat sebagai wakil bupati Kab. Tana Toraja pada periode 2015 - 2020 Viktor
Datuan Batara juga mantan anggota polri : Pabin Jagawanan Polda Sulteng, kabag
ops polres Luwu Banggai, kabidkum Polda Sulteng, Kabidhumas Polda Sulteng,
Wakapolres Toli-toli, Kasat Narkoba Polda Sulteng, Dan Sektor I Operasi
Tinombala Polres Poso, Kapolres Tana Toraja (2009-2010. juga pernah menjabat Staf
Ahli DPR RI (komisi VIII) , Anggota
DPRD Tana Toraja (2014) dan Pimpinan
PT. Malea Hydro Power (2012-2015).memiliki dokumen Hak
Milik berupa NOP dan membangun Rumah semi Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ).
3. Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M dan Drs. Jhon Diplomasi.
- Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M. pernah menjabat sebagai Dir. Komersial PT. dan Perkapalan Kodja Bahari (2015 dan diberhentikan tahun 2019), Kepala Cab. Komersil Jakarta Pintu Besar PT. Asuransi Jasa Indonesia. Lama berkarir di PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan jabatan yang berubah-ubah sejak 1990-2015.dan Direktur PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia (2010-2012).
- Drs. Jhon Diplomasi Karir di KSP Balo`ta sekarang menjabat Ketua Pengurus (2012-2020).
- pasangan nomor urut tiga juga memiliki hungan secara tidak langsung dengan pemilik perusahaan pertambangan yang akan beroprasi di Toraja.
Harta Kekayaan Pasangan Pasangan Calon
1. Theofilus Allorerung S.E dan Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A.
- Theofilus Allorerung S.E : Rp.3.737.613.498
- Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. : Rp.4.290.992.208
2. Ir. Nico Biringkanae dan Vitor Datuan Batara S.H
- Ir. Nico Biringkanae : Rp. : 4.158.724.953
- Vitor Datuan Batara S.H : Rp.4.518.531.872
- Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M : Rp.15.373.000.000
- Drs. Jhon Diplomasi : Rp.1.618.789.595
- pribadi calon : Rp. 425.000.000
- perseorangan : Rp. 250.500.000
- total sumbangan dana kampanye : Rp. 675.500.000
- pribadi calon : Rp. 527.000.000
- perseorangan : Rp. 41.445.000
- total sumbangan dana kampanye : Rp. 568.445.000
- pribadi calon : Rp. 20.000.000
- perseorangan : Rp. 480.579.000
- total sumbangan dana kampanye : Rp. 500.579.000
- https://id.linkedin.com/in/drs-albertus-patarru-ak-mm-8562801b7
- https://elhkpn.kpk.go.id/
- https://kab-tanatoraja.kpu.go.id/
- https://makassar.sindonews.com/berita/21762/1/kasus-bandara-mengkendek-polisi-periksa-mantan-bupati-toraja
- https://zonakata.com/desak-tuntaskan-kasus-siak-format-minta-kejari-periksa-bupati/
- https://pedoman.media/read/166/wabup-tator-bangun-villa-di-kawasan-hutan-lindung-netizen-dia-makmur-warga-miskin
- https://modi.minerba.esdm.go.id
- dokmen RTRW Kab. Tana toraja No. 12 Tahun 2012
- dokumen kerangka acuan PT. Toraja Industrial Intenasional (TII)
- dokumen kerangka acuan PT. Cristina Explo Mining (CEM )









