Senin, 07 Desember 2020

KONFLIK KEPENTINGAN DALAM PILKADA KABUPATEN TORAJA UTARA



Pemilihan kepala daerah ( pilkada atau pemilukada ) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah di lakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.Pilkada juga sebagai ajang bagi daerah untuk menemukan calon-calon pemimpin daerah yang berintegritas dan bisa mengemban amanat rakyat. Pilkada berpeluang mendorong majunya calon kepala daerah yang kredibel dan akseptabel di mata masyarakat daerah sekaligus menguatkan derajat legitimasinya. Dengan demikian, pilkada langsung dapat memperluas akses masyarakat lokal untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka. Artinya, masyarakat berkesempatan untuk terlibat mempengaruhi pembuatan kebijakan publik yang dilakukan kepala daerah sebagaimana janjinya saat kampanye dan ikut pula mengawasi kepala daerah jika menyalahgunakan kekuasaan sehingga proses ini dapat memaksa kepala daerah untuk tetap memperhatikan aspirasi rakyat.

Pilkada kerap di sertai dengan praktek politik uang, politik uang inilah yang menyebabkan biaya pilkada semakin mengelembung dan ongkos demokrasi semakin tinggi. Fenomena ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan potensi terjadinya korupsi, di mana sektor keuangan daerah menjadi penyumbang potensi kerugian negara terbesar akibat kasus korupsi yang terjadi di daerah.

Berdasarkan hasil penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk jadi bupati para calon harus punya ongkos minimal 30 milyar atau bahkan lebih. kondisi ini menjadi peluang bagai pengusaha untuk masuk sebagai sponsor atau membantu membiayai ongkos politiknya. Kondisi ini akan semakin mengerogoti kualitas dan integritas kepala daerah terpilih, calon kepala daerah yang mengeluarkan biaya tinggi juga sudah berpikir bahwa biaya politik yang keluarkan harus kembali. Di titik inilah, korupsi keuangan daerah akan menjadi jalan pintas untuk mengembalikan dana yang telah di keluarkan oleh para kepala daerah.

konsekuensi dari tingginya ongkos politik yang harus di keluarkan dalam tiap pilkada mendorong terjadinya kontrak politik antara calon kepala daerah dengan berbagai lingkar pengusaha maupun pemodal olehnya itu tak jarang berbagai kebijakan yang di keluarkan oleh para pejabat kepala daerah tepilih cenderung merusak lingkungan hidup dan menghilangkan sumber - sumber penghidupan masyarakat. melalui perberian kebijakan mengenai ijin - ijin usaha dalam mengelola sumber daya alam seringkali mengorbankan hak - hak masyarakat setempat. 

Dampak lain dari adanya ijon poltik atau sponsor politik, transaksi antara elit ekonomi ( pengusaha penyumbang dana politik ) dan calon kepala daerah, penyumbang akan mengharapkan imbalan atau balasan apabila sudah terpilih jadi bupati maka bupati tersebut akan memenuhi janji yang sudah di sepakati, misalnya meliputi kekuasaan politik, produk kebijakan, jaminan politik , keamanan usaha dan investasi langsung, terlihat pada pemberian izin usaha pertambangan, izin penguasaan kawasan hutan, penyalagunaan wewenenag, dan pembiaran pelanggaran.

pada tanggal 9 Desember 2020,  kabupaten Toraja Utara akan menggelar kontestasi pemilihan kepala daerah secara serentak. pada pilkada Toraja Utara  tahun ini, terdapat tiga pasangan calon yang akan berkontestasi yakni pasangan nomor urut satu Yosia Rinto Kadang S.T dan Ir. Yonatan Pasodung, M.T  nomor urut dua yakni Yohanis Bassang S.E., M.Si. dan Frederik V. Palimbong S.T  nomor urur tiga Dr. Kalatiku Paembonan M.Si dan Dr. Etha Rimba P. Tandi Payung, MBA. 

berdasakan uraian di atas Aliansi Toraja Tolak Tambang melakukan investigasi di seputar pasangan - pasangan calon yang mengikuti pilkada Toraja Utara tahun ini yakni 1). rekam jejak pasangan calon, 2). harta kekayaan pasangan calon, 3). penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon. 

Rekam Jejak Paslon 

1. Yosia Rinto Kadang  dan  Yonatan Pasodung 

  • Yosia Rinto Kadang  adalah mantan wakil bupati Toraja Utara periode 2015 - 2020 berpasangan dengan kalatiku paembonan sebagai bupati, Yosia Rinto Kadang juga merupakan suami dari Eva Stevani Rataba yang juga menjabat sebagai anggota DPRI dari fraksi partai Nasdem. riwayat pekerjaan site Manager PT. Pembangunan Jaya Papua Raya ( 2007 - 2011 ) yang bergerak di bidang jasa kontruksi dan direktur PT. Bangun Persada Papua Raya ( 2011 - 2014 ) yang juga bergerak di bidang jasa kontruksi, juga menjabat sebagai ketua partai nasdem Toraja Utara. 
  • Yonatan Pasodung  bekerja sebagai dinas perumahan dan gedung pemda DKI Jakarta ( 2012 - 2015 ) dan dinas pertamanan dan pemakaman pemda DKI Jakarta ( 2013 - 2014 ). 
2. Yohanis Bassang  dan Frederik V. Palimbong 
  • Yohanis Bassang bekerja sebagai kepala bagian keuangan kabupaten Mimika ( 2009 - 2012 ), Kepala badan diklat Kabupaten Mimika dan wakil bupati kabupaten Mimika ( 2014 -2019). 
  • Frederik V. Palimbong bekerja sebagai Ore flow engineering di PT. Freport Indonesia ( 1996 - 1998 ), continental ace pty ltd di  field Support Engineer  ( 1998 - 1999 ),Area Manager di Naga Kencana Ekasakti ( 1999 ) perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan hasil tambang dan jasa pertambangan, Operation Manager di PT. Cominco Mitra Perkasa ( 1999 - 2005) perusahan tersebut bergerak di bidang tambang spesialisasi conveyor dan transmisi perlindungan permukaan, Segment manager Mining di PT. Chevron Oil Produck Indonesia ( 2005 - 2006 ) yang bergerak di penjualan minyak pelumas ( lubricant ), pelumas padat ( grease ) dan cairan pendingin ( coolant ), Direktur PT. Patria Bima ( 2006 - sekarang ) perusahaan tersebut bergerak di bidang pertambangan migas dan ketua DPD partai Golkar Toraja Utara. 
3. Kalatiku Paembonan  dan Etha Rimba P. Tandi Payung
  • Kalatiku Pembonan adalah mantan bupati Toraja utara dan Yosia Rinto Kadang menjadi wakil bupati ( 2015 - 2020 ) dan pernah di laporkan ke Polda Sul -Sel atas dugaan pemalsuan ijzah. pada saat menjabat sebagai bupati memberikan alokasi ruang terhadap pembangunan objek wisata di gunung sesean yang akan menimbulkan daya rusak terutama akan merusak dan mecemari mata air warga yang bermukim di sekitaran gunung sesean dan juga di jadikan sebagai kawasan rawan bencana alam dalam Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Toraja Utara No 3 Tahun 2012.  pada saat menjabat sebagai bupati melakukan pembiaran pelanggaran atas pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro di Kecamatan Depina oleh PT. Nagata Dinamika Hidro Ma'dong yang di duga melakukan pembangunan di ruang yang tidak sesuai dengan peruntukanya dan melanggar Peraturan Daerah No 3 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara.    
  • Etha Rimba P. Tandi Payung bekerja sebagai dokter, selain dokter juga pernah menjadi pegawai negeri sipil, wakil ketua DPRD Kota Bontang ( 2014 - 2019 ) dan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bontang ( 2019 - 2024 ) sebelum mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati Kab. Toraja Utara. Etha Rimba P. Tandi Payung adalah istri dari Hendry P. Tandi Payung yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Prov Kalimantan Timur ( 2019 - 2024 ) dan pernah manjabat sebagai direktur PT. Manna Jaya ( 1999 - 2009 ) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang spare part alat berat. 
Harta Kekayaan Paslon 

1. Yosia Rinto Kadang  dan  Yonatan Pasodung
  • Yosia Rinto Kadang ; Rp. 15.983.761.680
  •  Yonatan Pasodung : Rp. 7.389.144.117
2. Yohanis Bassang  dan Frederik V. Palimbong 
  •  Yohanis Bassang  : Rp. 5.908.000.000
  •  Frederik V. Palimbong : Rp. 7.378.086.500
3. Kalatiku Paembonan  dan Etha Rimba P. Tandi Payung
  • Kalatiku Paembonan : Rp. 4.878.802
  • Etha Rimba P. Tandi Payung : Rp. 15.150.000.000
Penerimaan Sumbangan Dana kampaye Paslon 

1. Yosia Rinto Kadang  dan  Yonatan Pasodung
  • Pribadi Calon : Rp. 170.000.000
  • Perseorangan : Rp. 51.000.000
  • Total  : 221.000.000
2. Yohanis Bassang  dan Frederik V. Palimbong
  • Pribadi Calon : Rp. 180.000.000
  • Perseorangan : Rp. 39.000.000
  • Total : Rp. 219.000.000
3. Kalatiku Paembonan  dan Etha Rimba P. Tandi Payung
  • Pribadi Calon : Rp. 400.000.000 
  • Perseorangan : 260.000.000
  • Total : Rp. 660.000.000
demikian hasil riset dari Aliansi Toraja Tolak Tambang mengenai rekan jejak paslon, harta kekayaan paslon dan sumbangan dana kampanye paslon calon bupati dan wakil bupati Toraja Utara 2020. dengan adanya keterlibatan langsung maupun tidak langsung  pengusaha dan pemodal dalam pilkada Toraja Utara, kondisi tersebut sangat rentan dan berbahaya baik masyarakat umum maupun terhadap kelestarian lingkungan hidup dan yang terparah mengancam dari pada kelestarian situs budaya dan adat istiadat yang sampai hari ini masi dipertahankan oleh masyarakat adat Toraja. hasil riset tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemilih yang akan menentukan pilihannya dalam pemilihan kepala daerah Kab. Toraja Utara pada tanggal 9 desember 2020. 




" Tidak ada kesejahtraan di atas lingkungan hidup yang rusak ". 

sumber : 

Minggu, 06 Desember 2020

KONFLIK KEPENTINGAN DALAM PILKADA KABUPATEN TANA TORAJA


Pemilihan kepala daerah ( pilkada atau pemilukada ) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah di lakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.Pilkada juga sebagai ajang bagi daerah untuk menemukan calon-calon pemimpin daerah yang berintegritas dan bisa mengemban amanat rakyat. Pilkada berpeluang mendorong majunya calon kepala daerah yang kredibel dan akseptabel di mata masyarakat daerah sekaligus menguatkan derajat legitimasinya. Dengan demikian, pilkada langsung dapat memperluas akses masyarakat lokal untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka. Artinya, masyarakat berkesempatan untuk terlibat mempengaruhi pembuatan kebijakan publik yang dilakukan kepala daerah sebagaimana janjinya saat kampanye dan ikut pula mengawasi kepala daerah jika menyalahgunakan kekuasaan sehingga proses ini dapat memaksa kepala daerah untuk tetap memperhatikan aspirasi rakyat.

Pilkada kerap di sertai dengan praktek politik uang, politik uang inilah yang menyebabkan biaya pilkada semakin mengelembung dan ongkos demokrasi semakin tinggi. Fenomena ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan potensi terjadinya korupsi, di mana sektor keuangan daerah menjadi penyumbang potensi kerugian negara terbesar akibat kasus korupsi yang terjadi di daerah.

Berdasarkan hasil penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk jadi bupati para calon harus punya ongkos minimal 30 milyar atau bahkan lebih. kondisi ini menjadi peluang bagai pengusaha untuk masuk sebagai sponsor atau membantu membiayai ongkos politiknya. Kondisi ini akan semakin mengerogoti kualitas dan integritas kepala daerah terpilih, calon kepala daerah yang mengeluarkan biaya tinggi juga sudah berpikir bahwa biaya politik yang keluarkan harus kembali. Di titik inilah, korupsi keuangan daerah akan menjadi jalan pintas untuk mengembalikan dana yang telah di keluarkan oleh para kepala daerah.

konsekuensi dari tingginya ongkos politik yang harus di keluarkan dalam tiap pilkada mendorong terjadinya kontrak politik antara calon kepala daerah dengan berbagai lingkar pengusaha maupun pemodal olehnya itu tak jarang berbagai kebijakan yang di keluarkan oleh para pejabat kepala daerah tepilih cenderung merusak lingkungan hidup dan menghilangkan sumber - sumber penghidupan masyarakat. melalui perberian kebijakan mengenai ijin - ijin usaha dalam mengelola sumber daya alam seringkali mengorbankan hak - hak masyarakat setempat. 

Dampak lain dari adanya ijon poltik atau sponsor politik, transaksi antara elit ekonomi ( pengusaha penyumbang dana politik ) dan calon kepala daerah, penyumbang akan mengharapkan imbalan atau balasan apabila sudah terpilih jadi bupati maka bupati tersebut akan memenuhi janji yang sudah di sepakati, misalnya meliputi kekuasaan politik, produk kebijakan, jaminan politik , keamanan usaha dan investasi langsung, terlihat pada pemberian izin usaha pertambangan, izin penguasaan kawasan hutan, penyalagunaan wewenenag, dan pembiaran pelanggaran.

pada tanggal 9 Desember 2020,  kabupaten Tana Toraja akan menggelar kontestasi pemilihan kepala daerah secara serentak. pada pilkada Tana Toraja tahun ini, terdapat tiga pasangan calon yang akan berkontestasi yakni pasangan nomor urut satu Theofilus Allorerung S.E dan Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A.,  nomor urut dua yakni Ir. Nico Biringkanae dan Vitor Datuan Batara S.H. nomor urur tiga Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M dan Drs. Jhon Diplomasi. 

berdasakan uraian di atas Aliansi Toraja Tolak Tambang melakukan investigasi di seputar pasangan - pasangan calon yang mengikuti pilkada Tana Toraja tahun ini yakni 1). rekam jejak pasangan calon, 2). harta kekayaan pasangan calon, 3). penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon. 

Rekam jejak pasangan calon 

1. Theofilus Allorerung S.E dan Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A.

  • Theofilus allorerung S.E merupakan mantan buapti Tana Toraja pada periode 2010 – 2015 yang juga merupakan suami dari ibu Yuriana Somalinggi yang manjabat  sebagai anggota DPRD Kab. Tana Toraja dan juga menjadi ketua fraksi partai golkar DPRD Tana Toraja  Saat menjabat bupati Theofilus memberikan surat keputusan penciutan wilayah eksplorasi di tahun 2014 juga Memberikan persetujuan pemberian konpensasi waktu izin eksplorasi PT. Makale Toraja Mining sebelum berubah nama menjadi PT. Toraja Industrial internasional tahun 2014. Pada saat menjabat bupati Tana Toraja membuat peraturan daerah No 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kab. Tana Toraja. Di mana wilayah peruntukannya kebanyakan pada sector wilayah pertambangan, Kebijakan tersebut memberikan alokasi ruang wilayah izin Usaha Pertambangan PT. Cristina Explo Mining dan PT. Toraja Industrial Internasioanal di kecamatan Bittuang. kemudian pada tahun 2012 membentuk tim 9 untuk pembebasan lahan bandara buntu kunyi' yang terduga terjadi tindak pidana korusi dan kasus tersebut masi dalam penyelidikan Polda Sul- Sel. 
  • Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. bekerja sebagai dokter spesialis anak dan Direktur akademi kebidanan sinar kasi toraja ( AKBID SINAR KASI TORAJA ) , pernah mencalonkan diri menjadi bupati Tana Toraja pada periode 2015.  

  2.  Ir. Nico Biringkanae dan Vitor Datuan Batara S.H

  • Ir . Nico Biringkanae menjabat  Bupati Tana Toraja yang juga berpasangan dengan viktor datua batara , S. H ( 2016 – 2020), Kepala dinas PU kab. Tana toraja ( 2001 – 2006 ),Kepala Bappeda Kab. Tana Toraja  ( 2006 – 2007 ), Kepala dinas koperasi provinsi sulawesi selatan ( 2007 – 2010 ). pada saat menjabat sebagai bupati Tana Toraja Menerbitkan izin prinsip PT. Cristina Explo Mining tahun 2018 dan juga  Menerbitkan izin prinsip PT. Toraja Industrial Internasional pada tahun 2020 di mana pemilik saham dari perusahaan ini adalah Ahmad kalla adik dari jusuf kalla. pada tahun 2017 di laporkan oleh Forum Mahasiswa Toraja ( Format ) Makassar atas dugaan kasus korupsi dana Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ) di Kejaksaan Tinggi Sul _ Sel. 
  •  Vitor Datuan Batara S.H menjabat sebagai wakil bupati Kab. Tana Toraja pada periode 2015 - 2020 Viktor Datuan Batara juga mantan anggota polri : Pabin Jagawanan Polda Sulteng, kabag ops polres Luwu Banggai, kabidkum Polda Sulteng, Kabidhumas Polda Sulteng, Wakapolres Toli-toli, Kasat Narkoba Polda Sulteng, Dan Sektor I Operasi Tinombala Polres Poso, Kapolres Tana Toraja (2009-2010. juga pernah menjabat Staf Ahli DPR RI (komisi VIII) , Anggota DPRD Tana Toraja (2014) dan Pimpinan PT. Malea Hydro Power (2012-2015).memiliki dokumen Hak Milik berupa NOP dan membangun Rumah semi Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ). 

3.  Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M dan Drs. Jhon Diplomasi. 

  • Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M. pernah menjabat sebagai Dir. Komersial PT. dan Perkapalan Kodja Bahari (2015 dan diberhentikan tahun 2019), Kepala Cab. Komersil Jakarta Pintu Besar PT. Asuransi Jasa Indonesia. Lama berkarir di PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan jabatan yang berubah-ubah sejak 1990-2015.dan Direktur PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia (2010-2012). 
  • Drs. Jhon Diplomasi Karir di KSP Balo`ta sekarang menjabat Ketua Pengurus (2012-2020). 
  • pasangan nomor urut tiga juga memiliki hungan secara tidak langsung dengan pemilik perusahaan pertambangan yang akan beroprasi di Toraja. 

Harta Kekayaan Pasangan Pasangan Calon

1. Theofilus Allorerung S.E dan Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A.

  • Theofilus Allorerung S.E :  Rp.3.737.613.498
  • Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. : Rp.4.290.992.208

2.  Ir. Nico Biringkanae dan Vitor Datuan Batara S.H

  • Ir. Nico Biringkanae : Rp. : 4.158.724.953
  • Vitor Datuan Batara S.H : Rp.4.518.531.872
3.  Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M dan Drs. Jhon Diplomasi
  • Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M : Rp.15.373.000.000
  • Drs. Jhon Diplomasi : Rp.1.618.789.595 
 Penerimaan Sumbangan dana Kampanye Pasangan Calon

1. Theofilus Allorerung S.E dan Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A.
  • pribadi calon : Rp. 425.000.000
  • perseorangan : Rp. 250.500.000
  • total sumbangan dana kampanye : Rp. 675.500.000  
2.  Ir. Nico Biringkanae dan Vitor Datuan Batara S.H
  • pribadi calon : Rp. 527.000.000 
  • perseorangan :  Rp. 41.445.000
  • total sumbangan dana kampanye :  Rp. 568.445.000
3.  Drs. Albertus Patarru, Ak,.M.M dan Drs. Jhon Diplomasi
  • pribadi calon : Rp. 20.000.000
  • perseorangan : Rp. 480.579.000 
  • total sumbangan dana kampanye : Rp. 500.579.000
demikian hasil riset dari Aliansi Toraja Tolak Tambang mengenai rekan jejak paslon, harta kekayaan paslon dan sumbangan dana kampanye paslon calon bupati dan wakil bupati Tana Toraja 2020. dengan adanya keterlibatan langsung maupun tidak langsung  pengusaha tambang dalam pilkada Tana Toraja, kondisi tersebut sangat rentan dan berbahaya baik masyarakat umum maupun terhadap kelestarian lingkungan hidup dan yang terparah akan mengeser atau bahkan menghilangkan bebarapa situs budaya dan rumah adat tongkonan. hasil riset tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemilih yang akan menentukan pilihannya dalam pemilihan kepala daerah Kab. Tana Toraja pada tanggal 9 desember 2020. 


 sumber : 

Selasa, 02 Juni 2020

TORAJA DESTINASI WISATA BUKAN RUMAH INVESTOR PERTAMBANGAN



Toraja adalah sebuah daerah yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan, wilayah ini baik Tana Toraja dan Toraja utara merupakan tujuan destinasi wisata oleh masyarakat luas baik dari dalam negeri maupun dari mancanegara. masyarakat Toraja secara turun temurun melestarikan serta menjaga warisan kebudayaan yang di wariskan dari nenek moyang hingga sekarang, sehingga Toraja di kenal karena Budaya dan Adat istiadatnya. 

Toraja memang kaya akan sumber daya alam, akan tetapi, bukan untuk di manfaatkan oleh para pelaku dan penikmat, karena masyarakat Toraja yakin dan percaya suatu saat kelak Toraja akan menjadi daerah tujuan wisata para Touris dari berbagai negara. oleh karenanya, alam bagi orang Toraja memang sangat penting sebagai bekal anak cucunya nanti, bukan bekal buat para investor pertambangan. 

sebagai contoh daerah yang penuh dengan tambang, masyarakat banyak mengalami kesenjangan sosial, mengapa , selain dari debu - debu jalan raya yang di akibatkan dari aktiftas kendaraan pertambangan, jalan rusak, hutan yang hilang, sungai yang tercemar, kualitas tanah yang juga menurun yang berdampak pada kualiatas dan kuantitas hasil pertanian, dan ketika Toraja di  jadikan sebagai daerah industri pertambangan maka daerah yang berada di sekitaran Toraja akan mengalami dan merasakan juga dampak yang akan  di timbulkan  dari pertambangan tersebut.

Alangkah baiknya pemerintah Tana Toraja dan Toraja Utara dapat memperhatikan kondisi pertanian dan perkebunan dan menutup ruang dan tidak memberikan izin bagi investor yang akan melakukan pertambangan di daerah yang kaya akan wisata, dan juga melihat bagaimana kondisi masyarakat Toraja terutama yang berada di area sekitar pertambangan. 

pengunjung yang datang ke Toraja sebagian besar karena Wisata dan alam Toraja yang memberikan keistimewaan tersendiri, sehingga Toraja di mancanegara di kenal akan budaya dan adat istiadatnya serat alam yang memberikan kesejukan. mayoritas masyarakat Toraja berpenghasilan dari pertanian dan perkebunan. oleh karenanya, sekiranya mengenai ijin pertambangan yang ada di wilayah Toraja baik Tana Toraja maupun Toraja Utara dapat di hentikan dangan memperhatikan mata pencaharian masyarakat yang berasal dari sektor pertanian dan perkebunan. 

"MASA DEPAN TORAJA BUKAN DENGAN ADANYA PERTAMBANGAN TAPI MASA DEPAN TORAJA ADA DI KELESTARIAN ALAM DAN BUDAYANYA SERTA WISATANYA".  


Penulis : Iwan ( Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Toraja Banjarmasin )  

Sabtu, 30 Mei 2020

REVISI UU MINERBA DAN ANCAMAN TERHADAP KELESTARIAN BUDAYA TORAJA




DPR  RI telah mengesahkan Revisi Undang - Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ( Minerba ) dalam sidang paripurna yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (12/5/2020 ) sidang paripurna DPR mengesahkan Revisi UU Minerba menjadi Undang - undang.  

Pengesahan UU Minerba menuai banyak polemik selain pembahasan yang terbilang cepat, beberapa pasal yang dalam UU tersebut hanya mengakomodasi kepentingan oligarky saja, tanpa mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat dan dan kerusakan ekologi. ada sejumlah poin penting yang di atur dalam Revisi Undang - Undang Minerba. mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan perizinan, pengaturan terhadap Izin pertambangan Rakyat ( IPR ), hilirisasi dan investasi. 

Negara yang hari ini masi tergantung pada Ekonomi ekstraktif dan energi , Revisi UU Minerba mebuka peluang besar buat investor dalam melakukan investasi di sektor ekstraktif dan energi  yang tidak terbarukan. dari ketergantungan terhadap ekonomi ekstraktif yang berdampak besar pada degradasi lingkungan yang terjadi di beberapa daerah / wilayah di indonesia  terkhusus di Toraja yang mengalami bencana Ekologi yang sangat serius. 

Revisi UU Minerba akan memperparah krisis ekologi di Toraja, beberapa bencana ekologi yang terjadi di Toraja belakangan ini memberikan gambaran bahwa alam dan hutan di Toraja sedang kritis, Revisi UU Minerba bukanlah sebagai solusi atas permasalahan ekologi yang kian hari makin parah. tetapi justru akan memperparah dan memperpanjang kerusakan dan bencana ekologi di indonesia dan Toraja secara khusus. 

Beberapa pasal dalam Revisi UU Minerba yang akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Toraja dan kelestarian budaya dan adat Toraja. Pada Pasal 1 Ayat 28A yang mengatur tentang Wilayah Hukum Pertambangan : " wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, Tanah di bawah perairan dan paparan benua". pendefinisian baru konsepsi WHP  ( wilayah Hukum Pertambangan ) mengancam ruang hidup masyarakat, karena seluruh kegiatan penyelidikan, hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup masyarakat. jika Wilayah Hukum Pertambangan di berlakukan, wilayah adat dan masyarakat adat yang tinggal dan bermukim di atasnya di paksa meninggalkan wilayah dan adat mereka, karena melawan pertambangan akan di kenai pelaggaran hukum dan pidana. yang berdampak pada kehilangan wilayah adat yang secara otomatis berdampak pada  pergeseran dan kepunahan suatu kebudayaan. 

Pada Pasal 5 A ( Tentang perencanaan ), dan pasal 55, 58, 61, dan 68 ( tentang pemberian IUP & IPR ). dalam pasal ini perencanaan pertambangan di lakukan secara sistematis, terpadu, terarah, tranparan, menyeluruh dan akuntabel, namun tidak satu pun pasal yang memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat termasuk tidak adanya pasal yang mengenai konsultasi pada masyarakat adat apalagi hak Veto rakyat untuk menolak atau mengatakan tidak pada renacana pertambangan saat masuk wilayah masyarakat.

Pasal 162 " setiap orang yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR, IUPK atau SIPB yang telah memenuhi syarat - syarat sebagaimana di maksud dalam pasal 136 ayat (2) di pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 ( seratus juta rupiah)".  dan pasal 164 "pelaku tidak pidana dapat di kenai pidana tambahan berupa : - perampasan barang yang di gunakan dalam melakukan tindak pidana , - perampasan keuntungan yang di peroleh dari tindak pidana ; dan /atau, - kewajiban membayar biaya yang di timbulkan akibat tindak pidana".  Pada pasal ini membuka peluang Kriminalisasi terhadap warga penolak tambang dan bahkan, warga penolak tambang dapat di kenai pidana tambahan, mulai dari barang hingga kewajiban membayar kerugian. pasal ini juga memberikan gambaran betapa otoriternya pemeritahan hari ini mengunakan investasi sebagai panglima dan Hukum sebagai alat. 

" 90 % isi UU Minerba tidak mewakili kepentingan warga terdapak pertambangan hulu hilir batu bara, malah sebaliknya UU ini hanya mewakili para elit oligarky yang mengusung sistem yang telah rusak ini. saya kira ini adalah waktu yang pas untuk kita semua memndeklarasikan menyatakan bahwa UU Minerba tidak legitimate, tidak sah dan batal demi hukum rakyat". Merah Johansyah ( JATAM ). 


( Parende )

  






Senin, 11 Mei 2020

Forum Mahasiswa Toraja ( Format ) Makassar Minta Pemda Terbuka Soal Dana Penanganan Covid - 19 dan perhatikan Warganya Yang Di luar Toraja

Negara tengah berjuang menghadapi wabah Covid 19. Pemerintah telah menyatakan wabah virus covid 19 sebagai bencana Nasional, maka harus ada upaya gotong royong sinergi sumber daya dan strategi dari semua komponen bangsa menghadapi rasa cemas ditengah masyarakat Indonesia, apa lagi dari hari ke hari kasus positif covid 19 terus meningkat secara signifikan.

Beberapa daerah yang menjadi episentrum penyebaran covid 19 memberlakukan PSBB (Pembatasan Social Bersekala Besar), sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19. Serta menekan angka kematian akibat covid 19
.  
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara telah menganggarkan penaganan covid 19 sampai ratusan miliar, sebagai upaya pencegahan dan penaganan covid 19. Anggaran sebesar itu tentunya harus mendapat pengawalan masyarakat.
  
Kami dari Forum Mahasiswa Toraja ( Format ) Makassar meminta kepada pemerintah untuk transparan dalam pengelolaan dana APBD, kita tentunya tidak menginginkan bencana covid 19 dimanfaatkan / dikorupsi oleh pihak tertentu. Oleh karenanya pemerintah harus terbuka dalam pengunaan dana covid 19”. Ungkap ketua Format heriadi.  

Dibeberapa daerah di Indonesia kami melihat pemerintahnya pro aktif dalam penanganan covid 19. Misalnya melakukan pendataan masyarakat yang terkena dampak covid 19. Yang dimaksud terkena dampak itu bukan hanya terinfeksi tetapi karena covid 19 mereka kehilangan pekerjaan ,penghasilan dan bahkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Sungguh perhatian yang memang semestinya dilakukan pemerintah terhadap masyarakatnya. Tetapi itu berbanding terbalik dengan sikap pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara yang sampai hari ini terkesan menutup mata dan tidak peduli dengan masyarakat Toraja yang ada di luar Toraja yang terkena dampak covid 19. Seperti misanya masyarakat toraja yang ada di Makassar sebagai episentrum penyebaran covid 19. 

Kami menyampaikan  kepada pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara untuk tersentuh sisi kemanusiaan dengan memberikan perhatian kepada masyarakatnya yang ada diluar toraja. Ungkap heriadi.
 
Dan kami juga mengecam pihak – pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk komoditas ekonomi dan kami menegaskan akan mengawal penggunaan uang negara dalam penanganan covid 19 agar tidak dikorupsi dan benar tersalurkan kepada yang membutuhkan ”. lanjut heriadi.  
 

Rabu, 06 Mei 2020

DAMPAK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR ( PLTA MALEA ) TANA TORAJA



Proyek Pembanguanan PLTA Malea 

PLTA MALEA adalah salah satu perusahaan listrik swasta milik PT.Malea Energi unit bisnis Kalla Group yang berada di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. PT. Malea Energi bekerja sama dengan PT. Tosiba Asia Pasific Indonesia ( TAPI ) sebagai penyedia peralatan turbin dan generator. Proyek pembangunan PLTA Malea berada di sungai sa’ddang yang menjadi sala satu sungai terpanjang di sulawesi selatan yang membentang sepanjang 182 Km dengan 294 anak sungai yang mengalir dari dataran tinggi perbukitan latimojong dan mengarah ke kabupaten pinrang, sebuah kabupaten di sebelah barat daya Tana Toraja dan berakhir di selat Makassar. untuk menghasilkan daya 2 x 90 MW PLTA Malea  membendung aliran sungai sa’ddang air kemudian di alirkan melalui pipa – pipa besar yang di masukkan dalam terowongan sepanjang kurang lebih 10 Km sebelum di keluarkan melalui inlet untuk memutar mesin turbin.

Proyek pembangunan PLTA Malea di mulai pada tahun 2005 dan target pengoprasian secara komersil di rencanakan di mulai pada tahun 2020.

Toraja hampir sepenuhnya terelektrifikasi, dan pemadaman bergilir tidak terlalu banyak terjadi. Kabupaten ini bahkan memiliki surplus energi.

PLTA Malea, bukan hanya tidak di perlukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Tana Toraja dan Toraja Utara tetapi juga mengancam ekosistem hutan dan biota sungai. sungai sa’ddang mengalami penyempitan sungai dan pendangkalan, di lokasi proyek pembuatan PLTA Malea  terdapat 9 jenis biota sungai, 30 jenis fauna, lima jenis fauna tersebut di antaranya masuk dalam hewan yang di lindungi berdasarkan UU No.5 tahun 1990, dan 49 jenis flora yang habitatnya terganggu akibat dari pencemaran air sungai,deforestasi dan pencemaran udara akibat dari proyek pembangunan PLTA Malea.

Dari hasil investigasi yang di lakukan oleh kawan - kawan  aktivis lingkungan Toraja pada bulan Agustus 2019 yang lalu menemukan beberapa dampak negatif dari pembangunan proyek PLTA Malea .

Dengan adanya bendungan yang di buat oleh PLTA Malea, sungai sa'dan mengalami penyempitan dan pendangkalan yang membuat perubahan pada debit air. menurut informasi yang di berika oleh warga Lembang Buakayu pada musim hujan pada bulan Maret - April 2019 terjadi luapan di sungai sa'dan yang membuat sawah dan bebepa kolam ikan mengalami kerusakan dan gagal panen.  rusaknya jembatan penghubung antar Lembang Buakayu dan Lembang Rano Utara karena terkena arus deras sungai saat saat musim hujan pada bulan April. putusnya jembatan bukan hanya di rasakan oleh Lembang Buakayu, jembatan penghubung antara Makale Selatan dan Lembang Palesan juga putus akibat dari terkena arus sungai sa'dan yang meluap. 

Di sepanjang jalan proyek banyak di temui material berupa drum oil, besi- besi bekas, gundukan batu pasir yang tidak di tata dengan benar sehingga berpoensi masuk ke dalam sungai dan membuat membuat pencemaran. pada bulan Juli 2018, tim terpadu antara Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup ( DPLH ) Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK RI Wilayah Sulawesi Selatan menemukan fakta terkait PT. Malea Energy yaitu : (1) PT. Malea Energy belum memiliki TPS LB3;  (2) PT. Malea Energy belum melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup ( RKL - RPL ) setiap enam bulan sekali. temuan ini menunjukan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk melakukan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta lemahnya pengawasan yang di lakukan pemerintah, hasil temuan investigasi lapangan menduga kuat sampai saat ini pihak perusahaan belum membuat TPS LB3 di tandai dengan banyaknya material berupa besi bekas, drum bekas oil yang di letakkan di sepanjang jalan proyek.

Kurang lebih 4 tahun setelah  terowongan  PLTA Malea di buat Lembang Bo’ne Buntu Sisong yang berada tepat di atas terowongan mengalami kekurangan air, menurut warga kuantitas air dari mata air dan sumur sangat berkurang di karenakan airnya turun ke terowongan,  mereka hanya menggunakan air galon yang dibeli untuk kebutuhan sehari – hari. bahkan berdampak pada menurunnya  produktivitas perkebunan warga dari kuantitas air menurun.   selain kekurangan air juga terjadi longsor akibat getaran dari blasting pembuatan terowongan. 

Dari Kelurahan Lamunan sampai depan gerbang PLTA Malea sangat berdebu, di sisi jalan, terlihat jelas bagaimana kaca rumah warga serta dedaunan tertutup debu akibat dari aktifitas kendaraan PLTA Malea. buruknya sitem pengelolaan lingkungan ini di kuatkan dengan adanya informasi dari warga yang mengatakan bahwa peyiraman jarang di lakukan oelh pihak perusahaan. 

Pembangunan proyek PLTA Malea berpotensi menimbulkan konflik horizontal terutama dalam pembebasan lahan warga yang hanya hargai Rp.7.000 - Rp. 15.000 / meternya. ini sangat berpotensi besar menimbulkan konflik, hal ini karena proses pembebasan lahan tidak melalui musyawarah antar pihak perusahaan dan orang - orang yang dalam satu tongkonan. sementara di Toraja, semua tanah merupakan tanah tongkonan. 

Pembangkit listrik tenaga air ( PLTA ) tidaklah terlalu “hijau” seperti persepsi yang di yakini selama ini, menurut pakar lingkungan yang juga konsultan dari intergovermental pouei on climate change ( IPCC ) Eric duchenim bahwa image hidropower ( PLTA ) adalah image yang salah. PLTA, selain memproduksi listrik juga memproduksi karbondioksida ( CO2 ) dan metana ( CH4 ) dalam jumlah yang besar. Bahwa PLTA memproduksi CO2 dan metana dalam jumlah yang besar dari pada pembangkit listrik berbahan fosil ( minyak, gas, dan batu bara ). Sebagai contoh bendungan curua una di para Brazil sebesar tiga stenga kali lipat dari pada pembangkit listrik berbahan fosil. 

Pemenuhan energy listrik harusnya tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. Pemerintah harusnya mampu memberikan keadilan ekologi untuk menyelamatkan ruang hidup bagi masyarakat dari sumber - sumber kehancuran dan eksplotasi alam. hasil investigasi ini membuktikan bahwa PLTA Malea bukanlan infrastruktur yang di butuhkan masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara. sehingga selanjutnya kita harus membuktikan siapa yang di untungkan dari di paksakannya pembanguanan ini.  

( Parende ) 



Sabtu, 02 Mei 2020

"EKSPANSI TAMBANG DAN ANCAMAN PERGESERAN BUDAYA TORAJA".


Pada tahun 1970, PT. Logam sulawesi melakukan ekplorasi di Desa Sasak dan Sangakaropi . dalam eksplorasi awal itu di temukan bahwa di bawa perut bumi Sasak terdapat banyak emas dan tembaga. kemudian di tahun 1972 di lakukan eksplorasi lanjutan di Toraja setidaknya terdapat beberapa titik lokasi  di Toraja yang memiliki kandungan mineral, baik mineral logam maupun mineral industrI. selain sasak dan sangkaropi beberapa lokasi lain, seperti Balepe Kecamatan Malimbong Balepe, Uluway Kecamatan Mengkendek, Bua Kecamatan Bonggakaradeng, Riu sebalah utara Sangkaropi, dan beberapa lokasi lainnya yang menyimpan banyak mineral. 

Namun kendala yang di hadapi pada saat itu adalah masalah energy listrik, listrik pada saat itu sangat terbatas baru mecapai daerah perkotaan dengan daya sangat minim. akhirnya di temukan potensi sumber daya air sungai sa' dan untuk di jadikan pembangkit listrik tenaga air ( PLTA ) di daerah pa'buaran/ makale selatan ( PLTA MALEA ) 

Pada tahun 2005 PLTA Malea mulai di bangun dan di targetkan akan beroprasi pada tahun 2020 itu membuka karpet merah terhadap investor untuk masuk di Toraja Melakukan ekspansi tambang.

Dengan ketersedian energy yang cukup besar dari PLTA Malea maka di buka beberapa lahan konsesi tambang di Toraja. 

Peta Tambang di Tana Toraja dan Toraja Utara. 

Dengan masuknya tambang di Toraja, maka Toraja akan mengalami transformasi dari daerah budaya dan pariwisata ke daerah industri. 

Masuknya tambang di Toraja yang akan mengeser kebudayaan dan adat istiadat Toraja yang selama ini masi di pertahankan oleh masyarakat Toraja secara turun temurun, masyrakat Toraja masi memegang erat adat budaya leluhur yang menjadikan alam dan hutan sebagai rumah dan menjadi salah satu penunjang dalam pelaksanaan ritual adat. dan ketika tambang masuk di Toraja akan merusak alam hutan Toraja itu sangat jelas akan menggeser bahkan menghilangkan dari pada adat dan budaya Toraja. 

hadirnya tambang di Toraja akan berdampak sangat buruk terhadap kehidupan masyarakat Toraja. Kelompok rentan yang akan secara langsung mengalami dampak dari tambang adalah petani dimana limbah b3 atau zat beracun hasil buangan Tambang akan mencemari aliran sungai atau sumber air yang dimana air adalah kebutuhan paling mendasar yang digunakan oleh petani untuk mengelolah persawahannya secara otomatis produktivitas hasil petani akan menurun akibat rusaknya persawahan karean dialiri oleh air yang tercemar. 

Selanjutnya adalah perempuan dimana perempuan dalam masyarakat Toraja adalah yang paling banyak bersentuhan dengan air untuk memenuhi kebutuhan hidup serta dan keluarga. Perusakan lahan dalam skala luas serta perbungan limbah di lingkungan sekitar dalam skala masif, selain merusak tubuh perempuan juga memiskinkan bahkan mematikan. pada pertambangan moden dari batuan biji logam dasar yang di gali dan di proses akan di buang jadi limbah, yang di kenal sabgai tailing. tailing bisa sangat reaktif dan menimbulkan risiko lingkungan yang serius dari drainase batuan asam dan pelepasan logam beracun, serta reagen beracun yang di pakai saat pengolahan ( mining watch canada, 2009 ) 

Kemudian anak-anak dalam menjalani atau merebut kemerdekaan masa kecilnya harus terbebas dari berbagai bentuk tekanan dan ancaman baik dari segi kesehatan serta ancaman yang dapat secara langsung mengancam kehidupan mereka (air,hutan,iklim udara yang bersih dan sehat adalah tempat mereka mencari kebebasan untuk pengembangan mereka).

selanjutnya terjadi perubahan tata perekonomian, mulai dari tata produksi, tata konsumsi dan tata distribusi keluarga, di picu oleh kerusakan bentang alam, sehingga sistem pengelolaan bersumber dari alam hilang, di paksa berubah ke pasar. corak produksi setempat berubah, dari non tunai menjadi ekonomi tunai, bergantung pada mekanisme pasar. sementara ekonomi biaya tinggi dan masuknya pendatang, mengubah gaya hidup warga baik secara sosial budaya dan ekonomi. ikatan - ikatan sosial budaya di antara keluarga dan komunitas runtuh, yang terjadi setelah tanah dan kekayaan alam di renggut dari mereka . gaya hidup konsumtif merajalelah dan daya ingat sosial menjadi berkurang. mutu kesehatan pun merosok akibat dari limbah tambang ataupun penyakit bawaan para penambang.

Maka dengan hadirnya industri tambang yang hadir di Tana Toraja dan Toraja Utara yang menurut kajian kami akan berdampak pada hilannya ekosistem dan kebudayaan dan bahkan akan menganggu sampai ke sendi – sendi kehidupan masyarakat yang ada di Toraja.

Satukan prespektif kita bahwa yang bisa meyelematkan Toraja dari kemiskinan adalah Pariwisata,pertanian dan perkebunan. Tambang akan merusak seluruh sektor-sektor tersebut yang sudah menjadi warisan leluhur masyarakat toraja ratusan tahun lalu sebelum bangsa ini merdeka.

(ADAT BUDAYA TIDAK AKAN BISA BERTAHAN KETIKA ALAM DAN HUTANYA RUSAK) 

Hidup Rakyat,
Hidup Rakya....

( Parende )