![]() |
| Proyek Pembanguanan PLTA Malea |
Proyek pembangunan PLTA Malea di mulai pada tahun 2005 dan target pengoprasian secara komersil di rencanakan di mulai pada tahun 2020.
Toraja hampir sepenuhnya terelektrifikasi, dan pemadaman bergilir tidak terlalu banyak terjadi. Kabupaten ini bahkan memiliki surplus energi.
PLTA Malea, bukan hanya tidak di perlukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Tana Toraja dan Toraja Utara tetapi juga mengancam ekosistem hutan dan biota sungai. sungai sa’ddang mengalami penyempitan sungai dan pendangkalan, di lokasi proyek pembuatan PLTA Malea terdapat 9 jenis biota sungai, 30 jenis fauna, lima jenis fauna tersebut di antaranya masuk dalam hewan yang di lindungi berdasarkan UU No.5 tahun 1990, dan 49 jenis flora yang habitatnya terganggu akibat dari pencemaran air sungai,deforestasi dan pencemaran udara akibat dari proyek pembangunan PLTA Malea.
Dari hasil investigasi yang di lakukan oleh kawan - kawan aktivis lingkungan Toraja pada bulan Agustus 2019 yang lalu menemukan beberapa dampak negatif dari pembangunan proyek PLTA Malea .
Dengan adanya bendungan yang di buat oleh PLTA Malea, sungai sa'dan mengalami penyempitan dan pendangkalan yang membuat perubahan pada debit air. menurut informasi yang di berika oleh warga Lembang Buakayu pada musim hujan pada bulan Maret - April 2019 terjadi luapan di sungai sa'dan yang membuat sawah dan bebepa kolam ikan mengalami kerusakan dan gagal panen. rusaknya jembatan penghubung antar Lembang Buakayu dan Lembang Rano Utara karena terkena arus deras sungai saat saat musim hujan pada bulan April. putusnya jembatan bukan hanya di rasakan oleh Lembang Buakayu, jembatan penghubung antara Makale Selatan dan Lembang Palesan juga putus akibat dari terkena arus sungai sa'dan yang meluap.
Di sepanjang jalan proyek banyak di temui material berupa drum oil, besi- besi bekas, gundukan batu pasir yang tidak di tata dengan benar sehingga berpoensi masuk ke dalam sungai dan membuat membuat pencemaran. pada bulan Juli 2018, tim terpadu antara Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup ( DPLH ) Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK RI Wilayah Sulawesi Selatan menemukan fakta terkait PT. Malea Energy yaitu : (1) PT. Malea Energy belum memiliki TPS LB3; (2) PT. Malea Energy belum melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup ( RKL - RPL ) setiap enam bulan sekali. temuan ini menunjukan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk melakukan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta lemahnya pengawasan yang di lakukan pemerintah, hasil temuan investigasi lapangan menduga kuat sampai saat ini pihak perusahaan belum membuat TPS LB3 di tandai dengan banyaknya material berupa besi bekas, drum bekas oil yang di letakkan di sepanjang jalan proyek.
Kurang lebih 4 tahun setelah terowongan PLTA Malea di buat Lembang Bo’ne Buntu Sisong yang berada tepat di atas terowongan mengalami kekurangan air, menurut warga kuantitas air dari mata air dan sumur sangat berkurang di karenakan airnya turun ke terowongan, mereka hanya menggunakan air galon yang dibeli untuk kebutuhan sehari – hari. bahkan berdampak pada menurunnya produktivitas perkebunan warga dari kuantitas air menurun. selain kekurangan air juga terjadi longsor akibat getaran dari blasting pembuatan terowongan.
Dari Kelurahan Lamunan sampai depan gerbang PLTA Malea sangat berdebu, di sisi jalan, terlihat jelas bagaimana kaca rumah warga serta dedaunan tertutup debu akibat dari aktifitas kendaraan PLTA Malea. buruknya sitem pengelolaan lingkungan ini di kuatkan dengan adanya informasi dari warga yang mengatakan bahwa peyiraman jarang di lakukan oelh pihak perusahaan.
Dari Kelurahan Lamunan sampai depan gerbang PLTA Malea sangat berdebu, di sisi jalan, terlihat jelas bagaimana kaca rumah warga serta dedaunan tertutup debu akibat dari aktifitas kendaraan PLTA Malea. buruknya sitem pengelolaan lingkungan ini di kuatkan dengan adanya informasi dari warga yang mengatakan bahwa peyiraman jarang di lakukan oelh pihak perusahaan.
Pembangunan proyek PLTA Malea berpotensi menimbulkan konflik horizontal terutama dalam pembebasan lahan warga yang hanya hargai Rp.7.000 - Rp. 15.000 / meternya. ini sangat berpotensi besar menimbulkan konflik, hal ini karena proses pembebasan lahan tidak melalui musyawarah antar pihak perusahaan dan orang - orang yang dalam satu tongkonan. sementara di Toraja, semua tanah merupakan tanah tongkonan.
Pembangkit listrik tenaga air ( PLTA ) tidaklah terlalu “hijau” seperti persepsi yang di yakini selama ini, menurut pakar lingkungan yang juga konsultan dari intergovermental pouei on climate change ( IPCC ) Eric duchenim bahwa image hidropower ( PLTA ) adalah image yang salah. PLTA, selain memproduksi listrik juga memproduksi karbondioksida ( CO2 ) dan metana ( CH4 ) dalam jumlah yang besar. Bahwa PLTA memproduksi CO2 dan metana dalam jumlah yang besar dari pada pembangkit listrik berbahan fosil ( minyak, gas, dan batu bara ). Sebagai contoh bendungan curua una di para Brazil sebesar tiga stenga kali lipat dari pada pembangkit listrik berbahan fosil.
Pemenuhan energy listrik harusnya tidak mengorbankan kelestarian lingkungan. Pemerintah harusnya mampu memberikan keadilan ekologi untuk menyelamatkan ruang hidup bagi masyarakat dari sumber - sumber kehancuran dan eksplotasi alam. hasil investigasi ini membuktikan bahwa PLTA Malea bukanlan infrastruktur yang di butuhkan masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara. sehingga selanjutnya kita harus membuktikan siapa yang di untungkan dari di paksakannya pembanguanan ini.
( Parende )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar