Sabtu, 30 Mei 2020

REVISI UU MINERBA DAN ANCAMAN TERHADAP KELESTARIAN BUDAYA TORAJA




DPR  RI telah mengesahkan Revisi Undang - Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ( Minerba ) dalam sidang paripurna yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (12/5/2020 ) sidang paripurna DPR mengesahkan Revisi UU Minerba menjadi Undang - undang.  

Pengesahan UU Minerba menuai banyak polemik selain pembahasan yang terbilang cepat, beberapa pasal yang dalam UU tersebut hanya mengakomodasi kepentingan oligarky saja, tanpa mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat dan dan kerusakan ekologi. ada sejumlah poin penting yang di atur dalam Revisi Undang - Undang Minerba. mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan perizinan, pengaturan terhadap Izin pertambangan Rakyat ( IPR ), hilirisasi dan investasi. 

Negara yang hari ini masi tergantung pada Ekonomi ekstraktif dan energi , Revisi UU Minerba mebuka peluang besar buat investor dalam melakukan investasi di sektor ekstraktif dan energi  yang tidak terbarukan. dari ketergantungan terhadap ekonomi ekstraktif yang berdampak besar pada degradasi lingkungan yang terjadi di beberapa daerah / wilayah di indonesia  terkhusus di Toraja yang mengalami bencana Ekologi yang sangat serius. 

Revisi UU Minerba akan memperparah krisis ekologi di Toraja, beberapa bencana ekologi yang terjadi di Toraja belakangan ini memberikan gambaran bahwa alam dan hutan di Toraja sedang kritis, Revisi UU Minerba bukanlah sebagai solusi atas permasalahan ekologi yang kian hari makin parah. tetapi justru akan memperparah dan memperpanjang kerusakan dan bencana ekologi di indonesia dan Toraja secara khusus. 

Beberapa pasal dalam Revisi UU Minerba yang akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Toraja dan kelestarian budaya dan adat Toraja. Pada Pasal 1 Ayat 28A yang mengatur tentang Wilayah Hukum Pertambangan : " wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, Tanah di bawah perairan dan paparan benua". pendefinisian baru konsepsi WHP  ( wilayah Hukum Pertambangan ) mengancam ruang hidup masyarakat, karena seluruh kegiatan penyelidikan, hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup masyarakat. jika Wilayah Hukum Pertambangan di berlakukan, wilayah adat dan masyarakat adat yang tinggal dan bermukim di atasnya di paksa meninggalkan wilayah dan adat mereka, karena melawan pertambangan akan di kenai pelaggaran hukum dan pidana. yang berdampak pada kehilangan wilayah adat yang secara otomatis berdampak pada  pergeseran dan kepunahan suatu kebudayaan. 

Pada Pasal 5 A ( Tentang perencanaan ), dan pasal 55, 58, 61, dan 68 ( tentang pemberian IUP & IPR ). dalam pasal ini perencanaan pertambangan di lakukan secara sistematis, terpadu, terarah, tranparan, menyeluruh dan akuntabel, namun tidak satu pun pasal yang memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat termasuk tidak adanya pasal yang mengenai konsultasi pada masyarakat adat apalagi hak Veto rakyat untuk menolak atau mengatakan tidak pada renacana pertambangan saat masuk wilayah masyarakat.

Pasal 162 " setiap orang yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR, IUPK atau SIPB yang telah memenuhi syarat - syarat sebagaimana di maksud dalam pasal 136 ayat (2) di pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 ( seratus juta rupiah)".  dan pasal 164 "pelaku tidak pidana dapat di kenai pidana tambahan berupa : - perampasan barang yang di gunakan dalam melakukan tindak pidana , - perampasan keuntungan yang di peroleh dari tindak pidana ; dan /atau, - kewajiban membayar biaya yang di timbulkan akibat tindak pidana".  Pada pasal ini membuka peluang Kriminalisasi terhadap warga penolak tambang dan bahkan, warga penolak tambang dapat di kenai pidana tambahan, mulai dari barang hingga kewajiban membayar kerugian. pasal ini juga memberikan gambaran betapa otoriternya pemeritahan hari ini mengunakan investasi sebagai panglima dan Hukum sebagai alat. 

" 90 % isi UU Minerba tidak mewakili kepentingan warga terdapak pertambangan hulu hilir batu bara, malah sebaliknya UU ini hanya mewakili para elit oligarky yang mengusung sistem yang telah rusak ini. saya kira ini adalah waktu yang pas untuk kita semua memndeklarasikan menyatakan bahwa UU Minerba tidak legitimate, tidak sah dan batal demi hukum rakyat". Merah Johansyah ( JATAM ). 


( Parende )

  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar